Pemerintah Kebut Pembentukan Organisasi Pendukung Energi Nuklir di RI
123rf.com/Vaclav Volrab
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2024," isi Pasal II beleid tersebut, dikutip Selasa (26/3).
Selain itu, terdapat beberapa perubahan dan penambahan keanggotaan dalam tim persiapan pembentukan NEPIO, sebagai berikut:
Pengarah : Menteri ESDM
Ketua 1 : Dirjen EBTKE
Ketua 2 : Agus Puji Prasetyono (Dewan Energi Nasional)
Wakil Ketua: As Natio Lasman (Dewan Energi Nasional)
Sekretaris : Sekjen Dewan Energi Nasional
Anggota:
- Musri (Dewan Energi Nasional)
- Eri Purnomohadi (Dewan Energi Nasional)
- Yusra Khan (Dewan Energi Nasional)
- Sekjen Kementerian ESDM
- Irjen Kementerian ESDM
- Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM
- Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas
- Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Kemaritiman dan Energi Kemenkomarves
- Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian
- Sekjen Kementerian Perhubungan
- Deputi Bidang Teknologi, Informasi, Energi, dan Mineral Kemendikbud Ristek
- Staf Ahli Menteri Bidang Energi Kementerian KLHK
- Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian
- Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Badan Pengawas Tenaga Nuklir
- Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Tenaga Ahli:
- Kepala Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi BRIN
- Kepala Organisasi Riset Tenaga Nuklir BRIN
- Kepala Pengawas Tenaga Nuklir BRIN
- Suparma (BRIN)
- Sriyana (BRIN)
- Abadi Poernomo (Asosiasi)
Reporter: Rena Laila Wuri
Editor: Tia Dwitiani Komalasari