Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan harga indeks pasar (HIP) Juli 2024 untuk bahan bakar nabati atau BBN jenis bioetanol dan biodiesel.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal EBTKE Nomor T-2222/EK.05/DJE.B/2024 yang telah berlaku per 1 Juli 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan harga bioetanol sebesar Rp 15.101 per liter, dan biodiesel sebesar Rp 12.161 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, HIP bioetanol bulan Juli tercatat naik Rp 479 per liter dibandingkan bulan sebelumnya, yang sebesar Rp 14.622 per liter. Sementara, HIP biodiesel tercatat naik Rp 429 per liter dibandingkan HIP Juni 2024, yang tercatat sebesar Rp 11.732 per liter.
Ia menjelaskan, perhitungan besaran harga HIP bioetanol menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu (Harga tetes tebu KPB Rata-rata 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L.
"Harga tetes tebu KPB rata-rata 15 Januari sampai dengan 14 Juni 2024, adalah Rp 2.682/kg. Sedangkan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dengan periode 15 Mei-14 Juni 2024 sebesar Rp 16.159. Sehingga, ditetapkan HIP BBN bioetanol Juli 2024 sebesar Rp 15.101 per liter," kata Agus, dalam keterangan resmi.
Adapun, besaran HIP biodiesel dihitung berdasarkan ketentuan Diktum Kesatu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
Ia menjelaskan, cara perhitungan HIP biodiesel menggunakan formula HIP = (Harga CPO KPB Rata-rata + 85 USD/ton) x 870 kg/m3 + Ongkos Angkut.
Besaran ongkos angkut untuk perhitungan HIP biodiesel ini, mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024, dengan konversi nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah BI pada periode 25 Mei-24 Juni 2024 sebesar Rp 16.254.