Kementerian ESDM Terapkan Standar Label Hemat Energi pada 8 Peralatan Elektronik

Pekerja menyelesaikan produksi air conditioner (AC) rumahan di LG Factory, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/5/2023). LG akan memproduksi AC Multi V untuk bangunan komersial dan gedung perkantoran pada kuartal IV tahun 2023 dengan target prod
ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.
Pekerja menyelesaikan produksi air conditioner (AC) rumahan di LG Factory, Legok, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (23/5/2023). LG akan memproduksi AC Multi V untuk bangunan komersial dan gedung perkantoran pada kuartal IV tahun 2023 dengan target produksi perdana sebanyak 100 unit per bulan.
21/3/2025, 13.52 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menerapkan label tanda hemat energi (LTHE) kepada delapan jenis peralatan rumah tangga dan elektronik. Langkah itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat memilih produk elektronik yang lebih hemat energi.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan pemasangan LTHE dilakukan berdasarkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM).

Ia mengatakan, penerapan SKEM dan LTHE pada peralatan pemanfaat energi dimulai sejak  2015 dengan berfokus pada produk pendingin udara atau air conditioner (AC). Kemudian pada 2021, diperluas untuk kulkas, kipas angin, dan penanak nasi.

"Pada 2022, lampu LED turut mendapatkan label efisiensi, selanjutnya Refrigerated Display Case (showcase) dan televisi ditambahkan ke dalam program tersebut pada 2023,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (21/3).

Dadan mengatakan, pemerintah akan menambah satu produk yang akan menerapkan SKEM dan LTHE yaitu pada produk dispenser air minum pada tahun ini. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memberikan rekomendasi tambahan bagi konsumen tanpa membebani pilihan masyarakat.

“Sehingga total peralatan pemanfaat energi dengan SKEM dan LTHE saat ini berjumlah delapan jenis peralatan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, panduan ini akan memberikan informasi objektif mengenai tingkat efisiensi masing-masing produk melalui sistem penilaian bintang, dari satu hingga lima. Dimana, semakin tinggi jumlah bintang, semakin besar potensi penghematan energi yang bisa diraih.

Adapun hingga 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE untuk 11 peralatan rumah tangga. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memilih alat rumah tangga yang lebih hemat energi, dan berfungsi mengurangi biaya konsumsi energi serta menekan emisi gas rumah kaca.

“Dan ini sudah ada roadmap-nya, hingga tahun 2030 mendatang, pemerintah menargetkan penerapan SKEM dan LTHE pada 11 peralatan elektronik," ucapnya.

Dadan mengatakan, berdasarkan hasil analisis kepada lima peralatan dari Kebijakan SKEM yang terdiri dari AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin menunjukkan bahwa peralatan dengan efisiensi tinggi diperkirakan dapat mengurangi beban listrik pada saat puncak hingga 599 Mega Watt (MW) dan menghemat energi sebesar 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada tahun 2025.

“Proyeksi lebih lanjut menargetkan pengurangan beban listrik sebesar 787 MW dan penghematan energi mencapai 3,8 TWh pada tahun 2030,” ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Djati Waluyo