Kementerian ESDM: Moratorium Proyek Baru PLTU Kunci Dekarbonisasi 2050

123rf.com/Jeeraphun Juntree
Ilustrasi PLTU.
31/5/2021, 12.13 WIB

"Kalau pake CCUS kan berarti tidak ada emisi gas rumah kaca yang dikeluarkan ke atmosfer, tapi pertanyaannya, apakah feasible untuk pake PLTU+CCUS?," kata Paul.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana sebelumnya mengatakan pemerintah tak lagi menerima usulan pembangunan PLTU baru, kecuali meneruskan beberapa proyek yang sudah terlanjur dalam tahap pemenuhan pembiayaan dan konstruksi.

Adapun dalam draft RUPTL 2021-2030, porsi pembangkit EBT direncanakan sebesar 48%, sedangkan pembangkit fosil sebesar 52%. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan porsi pada RUPTL 2019-2028 yang hanya 30% untuk pembangkit EBT dan 70% untuk pembangkit fosil.

"Jika dibandingkan, kami bisa klaim RUPTL sekarang dari sisi komposisi pembangunan pembangkit fosil dan non fosil yang lama itu 30% EBT dan 70% fosil," ujarnya dalam RDP bersama Komisi VII, Kamis (27/5).

PLN juga telah diminta untuk setop membangun PLTU paling tidak pada 2025, terutama jika ingin menjadi perusahaan yang netral karbon pada 2050. Pasalnya untuk mencapai target tersebut, maka puncak emisi karbon harus terjadi pada 2030.

Namun perusahaan setrum pelat merah ini menyatakan baru akan fokus pada pembangkit energi terbarukan setelah merampungkan mega proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW). Padahal 20.000 MW dari proyek tersebut berasal dari PLTU.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan