Kerusakan Hutan Manduamas, Multi Sibolga Timber Digugat Rp190 Miliar

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto udara kondisi permukiman rusak dan terisolir di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026).
6/2/2026, 12.53 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat PT Multi Sibolga Timber secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp190,69 miliar. Multi Sibolga Timber merupakan perusahaan kayu yang beroperasi di Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

KLH mendaftarkan gugatan terhadap perusahaan pada 20 Januari 2026. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-LH/2026/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus ini yang seharusnya digelar pada Selasa (3/2) ditunda menjadi Selasa (10/2) karena ketidakhadiran pihak yang bersengketa.

Dalam gugatannya, KLH meminta majelis hakim menyatakan PT Multi Sibolga Timber bertanggung jawab secara mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan. “Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada penggugat sebesar Rp190.696.027.903 secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian tertulis. 

Tuntutan ganti rugi terdiri dari kerugian lingkungan ekologis sebesar Rp134,27 miliar, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp51,28 miliar, dan biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup sebesar Rp166,09 juta. Perusahaan juga dituntut atas dampak peningkatan sedimentasi sebesar Rp175,54 juta dan peningkatan aliran air permukaan sebesar Rp4,79 miliar.  

PT Multi Sibolga Timber memegang konsesi seluas 28.670 hektare di Tapanuli Tengah. Multi Sibolga masuk dalam daftar 28 perusahaan di Sumatra yang diminta Prabowo untuk dicabut izinnya. Meskipun, belakangan tersiar kabar, pencabutan izin tengah ditinjau ulang oleh pemerintah. 

Sementara urusan cabut-mencabut izin masih menggantung, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan tengah memproses gugatan perdata untuk perusahaan-perusahaan lainnya, bukan hanya yang beroperasi di Sumatra, tapi wilayah lainnya. Menurut Hanif, proses hukum terhadap perusahaan bisa bergulir ke jalur pidana. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.