Belajar dari Pekalongan, Ini Cara Daerah Akses Dana Iklim Global
Daerah Pekalongan dan Batang di Jawa Tengah tengah menanti pendanaan senilai US$ 10 juta atau sekitar Rp 174 miliar dari lembaga pengelola dana internasional untuk pengendalian dan ketahanan iklim Green Climate Fund (GCF).
Dana dari GCF tersebut untuk program bernama BRAVE. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat di ekosistem daerah aliran Sungai Kupang dan Sengkarang meningkatkan ketahanan terhadap banjir.
Daerah yang dilewati kedua aliran sungai ini -- Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang -- berulang kali dilanda banjir ekstrem yang mengakibatkan hilangnya aset dan lahan produktif warga.
Kepala Lembaga Kemitraaan Didiek Eko Yuana mengatakan, pengajuan untuk pendanaan tersebut sudah diproses sejak lima tahun lalu. Kemitraan adalah lembaga independen mitra GCF di Indonesia. “Itu sudah lima tahun belum selesai, tapi targetnya Juni nanti disetujui,” ujar dia, saat ditemui usai diskusi di Tegal beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, wilayah pesisir utara Jawa alias Pantura, termasuk Pekalongan, berkembang menjadi kawasan industri dan semakin padat penduduk. Seiring perkembangan tersebut, wilayah ini menghadapi masalah akut banjir.
Penyebabnya, penurunan permukaan tanah dilaporkan mencapai 1-20 cm per tahun, antara lain akibat eksploitasi air tanah berlebih. Di sisi lain, terjadi kenaikan permukaan air laut sekitar 6-10 milimeter per tahun.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo turut mengusulkan kepada Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ) agar Pekalongan dapat masuk wilayah yang diprioritaskan untuk pembangunan Tanggul Laut Raksasa atau Giant Sea Wall tahap pertama, selain Teluk Jakarta dan Semarang-Kendal-Demak.
Pendanaan dari internasional jadi opsi di tengah besarnya kebutuhan dana untuk merespons peningkatan risiko bencana di pesisir. Sekitar empat tahun lalu, Pekalongan memeroleh dana dari lembaga pengelola dana internasional Adaptation Fund (AF), untuk program adaptasi iklim. Total pendanaan yang diperoleh kurang lebih mencapai US$5,9 juta atau sekitar Rp86 miliar dengan kurs ketika itu.
Dana tersebut dikucurkan untuk pembangunan tanggul penahan ombak, restorasi sedimen pantai, serta penanaman mangrove dengan metode inovatif untuk mengurangi penurunan permukaan tanah sekaligus meningkatkan ketahanan kota.
Bagaimana Cara Daerah Mengakses Dana Iklim?
Daerah bisa mengupayakan pendanaan iklim dari lembaga internasional seperti yang didapat Pekalongan. Akses ke pedanaan dari lembaga pengelola dana internasional bisa melalui national implementing entity seperti Kemitraan.
Di Indonesia, Kemitraan jadi satu-satunya national implementing entity atau lembaga terakreditasi yang berhak mengelola dan menyalurkan dana dari Adaptation Fund (AF) di Indonesia. Sedangkan Green Climate Fund (GCF) punya dua lembaga mitra yaitu Kemitraan dan BUMN pembiayaan infrastruktur PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah dapat berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil, akademisi, atau lembaga lainnya untuk membuat desain program adaptasi, kemudian berkoordinasi dengan national implementing entity.
Kepala Lembaga Kemitraaan Didiek Eko Yuana menyarankan skema pendanaan program berupa co-financing, dimana pemerintah daerah ikut mendanai dari kantongnya sendiri. “Itu mengindikasikan komitmen bahwa kita tidak hanya mengajukan proyek, tetapi ini menjadi prioritas pemerintah daerah, kita memandang isu itu penting untuk diselesaikan,” ujarnya.
Dia tak memungkiri, desain program adaptasi yang bagus membutuhkan modal yang besar. Tapi, menurut dia, upaya penyelamatan pesisir dan masyarakatnya memang membutuhkan ‘pengorbanan’.
Di samping itu, pemerintah daerah dinilai perlu memiliki sumber daya manusia yang lengkap dan memahami dengan baik peraturan-peraturan terkait pendanaan.
Setelah konsep diformulasikan dan selesai ditinjau, Kemitraan akan mengajukannya ke national designated authority atau penghubung utama negara dengan sumber pendanaan. Untuk AF, proposal diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sedangkan GCF diajukan ke Kementerian Keuangan.
Didiek menekankan, dukungan dari pemerintah pusat sangat penting dan berpengaruh pada persetujuan proposal. Selanjutnya, proposal akan kembali ditinjau sebelum diajukan ke lembaga internasional.
Proses dari mulai pengajuan hingga persetujuan bisa memakan waktu yang panjang. Pendanaan dari GCF di Pekalongan misalnya, kemungkinan baru akan disetujui Juni 2026, padahal pengajuannya sudah sejak 2019.
Meski begitu, Didiek menyebut ada penyesuaian-penyesuaian yang membuat prosesnya bisa lebih cepat sekarang, bahkan persetujuan bisa diidapat kurang dari setahun setelah pengajuan.