Walhi Intervensi Gugatan Lingkungan ke Toba Pulp, Tuntut Pemulihan Rp2,6 Triliun

Katadata
Fasilitas produksi PT Toba Pulp Lestari Tbk di Porsea, Sumatera Utara.
22/5/2026, 14.56 WIB

Walhi mengajukan diri sebagai Penggugat Intervensi terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari dalam kasus kerusakan lingkungan dan bencana Sumatra Utara. Pengajuan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Medan, pada Rabu, (20/5).

Sebelumnya, KLH menggugat perdata Toba Pulp Lestari dengan tuntutan ganti rugi Rp3,89 triliun. Selain itu, KLH menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp85,13 miliar untuk hutan tanaman industri seluas 1.261,5 hektare yang berada di area Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) bekas kelolaan perusahaan di Tapanuli Utara. 

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring menjelaskan tuntutan pemulihan yang diajukan KLH kepada perusahaan belum menjawab luasnya dampak kerusakan lingkungan dari aktivitas perusahaan. Dalam perhitungan Walhi, angka pemulihan lingkungan bisa mencapai lebih dari Rp2,6 triliun.

“Hasil analisis citra dan investigasi lapangan Walhi menunjukkan bahwa pembukaan lahan seluas 1.261,5 hektare telah memicu banjir dan longsor, serta merusak habitat Orangutan Tapanuli dan Harimau Sumatra,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat (22/5).

Walhi menilai bahwa kerusakan lahan di bagian hulu tersebut telah meningkatkan aliran air hujan di permukaan tanah dan ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Kondisi ini memicu banjir bandang dan tanah longsor yang berdampak langsung terhadap ekosistem dan masyarakat.

Walhi mencatat sedikitnya 15.940 hektare habitat Orangutan Tapanuli di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara serta 12.392 hektare koridor habitat Harimau Sumatra di Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, dan Padang Sidempuan telah mengalami kerusakan. 

Selain itu, Walhi menemukan 1.607 hektare lahan terbuka di bekas konsesi perusahaan yang tumpang tindih dengan DAS Sibundong dan dibiarkan terbuka selama sekitar 10 bulan sebelum bencana November 2025. KLH kemudian memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada perusahaan karena diduga berkontribusi terhadap banjir, kerusakan, dan pencemaran lingkungan di wilayah tersebut.

“Kerusakan dan banjir di DAS Sibundong yang dimaksud KLH kami duga bersumber dari area terbuka seluas 1.607 hektare yang dibiarkan selama 10 bulan, namun wilayah ini tidak tercakup dalam gugatan,” ujarnya. Maka itu, Walhi memasukkannya dalam tuntutan pemulihan senilai Rp142,36 miliar.

Selain itu, absennya tuntutan pemulihan habitat Orangutan Tapanuli dan koridor Harimau Sumatra dalam gugatan KLH mendorong Walhi mengajukan tuntutan tambahan yaitu biaya pemulihan masing-masing sebesar Rp1,4 triliun dan Rp1,08 triliun.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatera Utara Rianda Purba menjelaskan perusahaan harus bertanggungjawab penuh. Sebab, dampaknya tidak hanya di wilayah konsesi, tetapi juga meluas ke Harangan Tapanuli, DAS Sibundong, hingga ekosistem Batang Toru dan berdampak pada spesies asli.

“Hutan telah dirusak, dan meskipun pemerintah sudah mencabut izinnya, hal itu belum cukup,” ujar Rianda. Walhi berharap permohonannya sebagai Penggugat Intervensi diterima, begitu juga seluruh tuntutan kepada perusahaan.  

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.