Kue Kecil Daerah Penghasil Nikel, Cerah Gulirkan Usulan Rombak Formula DBH
Kebijakan hilirisasi mineral kritis membuat Indonesia menjadi pemain utama dalam rantai pasok nikel dunia. Namun, lembaga nonprofit di bidang transisi energi Cerah mengungkapkan bahwa keberhasilan tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil nikel.
Pemerintah daerah penghasil nikel dilaporkan menerima Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung dari aktivitas pertambangan tersebut. Pasalnya, formula DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak memperhitungkan nilai tambah yang dihasilkan dari proses pengolahan dan pemurnian nikel di kawasan industri.
“Saat ini formula DBH Minerba masih dihitung berdasarkan royalti atas luas lahan yang diekstraksi dan nilai penjualan bijih yang diproduksi. Namun dengan adanya hilirisasi, formula ini tidak lagi relevan karena nilai ekonomi terbesar justru tercipta ketika bijih tersebut telah diolah menjadi produk di smelter,” kata Policy Strategist Cerah Naomi Devi Larasati, dikutip dari siaran pers, Selasa (4/8).
Naomi memaparkan, Sulawesi Tengah hanya menerima manfaat DBH sebesar Rp200 miliar pada 2025. Padahal, provinsi tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi yang berkontribusi bagi penerimaan negara sebesar Rp570 triliun.
Kondisi serupa juga terjadi pada Kabupaten Halmahera Tengah yang menyumbang pendapatan negara hingga Rp12,5 triliun pada 2024, namun hanya menerima alokasi DBH Rp1,1 triliun.
Dia menambahkan, pembagian manfaat dari sektor pertambangan juga melibatkan banyak instrumen yang dikelola oleh berbagai Kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), hingga Pemerintah Provinsi.
Tidak adanya sistem yang terintegrasi disebut menyulitkan pemerintah daerah untuk menghitung secara menyeluruh manfaat yang seharusnya diterima.
Selain masalah formula dan sistem, Cerah menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas mekanisme pembagian manfaat hingga volatilitas penerimaan DBH, serta keterbatasan fiskal daerah penghasil.
Maka itu, Cerah mendorong reformasi mekanisme pembagian manfaat. Reformasi DBH dinilai sebagai cara paling efektif untuk memastikan manfaat hilirisasi tidak hanya terkonsentrasi pada pemerintah pusat dan pelaku usaha, namun juga dinikmati oleh daerah penghasil.
“Ada tiga aspek penting yang perlu dipenuhi untuk mewujudkan hilirisasi yang berkeadilan yakni proporsional, aksesibilitas, dan keberlanjutan. Ketiganya menjadi kerangka evaluasi untuk menilai apakah reformasi yang diusulkan benar-benar bergerak ke arah yang tepat,” kata Naomi.
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perombakan format perhitungan DBH Mineral secara luas dimungkinkan.
Atas dasar itu, Cerah menyarankan agar pemerintah memperluas basis perhitungan DBH minerba agar mencakup nilai tambah yang dihasilkan dari kegiatan pengolahan dan pemurnian nikel, seperti feronikel, Nickel Pig Iron (NPI), Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).
Selain itu, Cerah mengusulkan agar sebagian dana dari peningkatan DBH dikhususkan untuk pembentukan atau penguatan Dana Abadi Daerah (DAD) di daerah penghasil mineral kritis.
Agar dana DBH dan DAD ini betul-betul bermanfaat, Cerah mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pemanfaatannya di daerah.
“Pembentukan DAD baru akan memberi manfaat nyata jika masyarakat di daerah penghasil memiliki akses terhadap informasi mengenai sumber pendanaan dan mekanisme pengelolaan serta penggunaan dana,” ujar Naomi.