RUU Migas Cantumkan Aspek Keberlanjutan, Teknologi CCS Diatur
Penerapan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) pada industri minyak dan gas masuk dalam Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, CCS menjadi salah satu teknologi yang dapat menyeimbangkan kebutuhan pertumbuhan ekonomi 8 persen, dengan target dekarbonisasi Indonesia.
“Di dalam undang-undang migas, ketentuan tentang CCS juga nanti akan dicantumkan dan diatur,” kata Eddy, usai menghadiri The 4th International & Indonesia CCS Forum 2026, Rabu (26/8).
Kegiatan hulu migas, seperti pengeboran dan produksi minyak bumi, turut menghasilkan emisi karbon. Melalui teknologi CCS, emisi tersebut ditangkap, dialirkan, dan disimpan di formasi geologi bawah tanah.
“Undang-undang migas ke depannya adalah undang-undang yang akan menekankan tentang keberlanjutan, tentang sustainability,” ujarnya.
Pemerintah memperkirakan potensi penyimpanan karbon di Indonesia mencapai 572,77 gigaton pada saline aquifer atau akuifer air asin dan 4,85 gigaton pada depleted reservoir atau reservoir migas yang telah habis.
Dengan potensi penyimpanan sebesar ini, pemerintah Indonesia membidik jadi hub CCS di Asia Tenggara, yang melayani jasa penyimpanan karbon dari negara lain.
Saat ini, RUU Migas memasuki tahap pembahasan akhir di DPR. RUU tersebut ditargetkan disahkan sebelum 2026 berakhir.
Di sisi lain, sebanyak 19 proyek CCS/CCUS tengah diproses di Indonesia. Proyek-proyek tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja hulu migas.
Salah satunya adalah proyek liquefied natural gas (LNG) Abadi di Blok Masela, Maluku. Proyek tersebut menjadi proyek LNG pertama di Indonesia yang menerapkan teknologi CCS.