Larang Sawit di APL Bekas Kebakaran, Raja Juli Ditagih Urusan Hutan

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (tengah) didampingi Kadaops Manggala Agni Kalimantan VIII/Pontianak Taufik (kedua kanan) dan Kepala Seksi Wilayah II Pontianak Balai Dalkarhut Kalimantan Sahat Irawan Manik (ketiga kiri) meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (3/9/2026).
7/9/2026, 21.10 WIB

Greenpeace Indonesia mengingatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk fokus menangani persoalan kebakaran di kawasan hutan dan gambut yang menjadi kewenangannya. Pasalnya, kebakaran masif terjadi di kawasan tersebut, selain di Area Penggunaan Lain (APL). 

“Tanggung jawabnya Kementerian Kehutanan itu di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan taman nasional, yang banyak sekali terbakar. Dia harus bertanggung jawab pada itu,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas kepada Katadata, Senin (7/9).

Sebelumnya, Raja Juli mengatakan bahwa penanaman sawit di lahan bekas kebakaran adalah tindakan ilegal. Dia mengatakan akan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar area bekas kebakaran di lahan berstatus APL tidak dimanfaatkan untuk menanam kelapa sawit.

"Kalau ada yang membakar hutan di APL, itu nanti saya akan berkoordinasi dengan Pak Nusron, ATR yang menerbitkan HGU (Hak Guna Usaha) agar tidak bisa diterbitkan HGU-nya," ujarnya. "Kepada Menteri Pertanian agar lahan-lahan yang dibakar di luar kehutanan ya di APL itu kemudian itu juga tidak boleh di tanam sawit," kata dia, menambahkan.

Arie mendukung penegakan hukum di wilayah APL “APL itu memang sudah berada di dua institusi ya, pemerintah daerah dan ATR kalau itu HGU,” kata Arie. Sedangkan penegakan hukumnya bisa dilakukan oleh kepolisian dan penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.  

Namun, pengawasan dan penegakan hukum terkait kebakaran di kawasan hutan dan gambut juga perlu digencarkan oleh Kementerian Kehutanan. Apalagi, saat ini tidak ada badan khusus yang memimpin upaya restorasi gambut, sehingga perannya kembali antara lain ke Kementerian Kehutanan.

Dia meminta pemerintah bertindak serius, dengan mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan di kawasan gambut. “Jadi dievaluasi sawit-sawit atau PBPH (perizinan berusaha pemanfaatan hutan) yang ada di dalam kawasan gambut. Dicabut seharusnya, karena gambut memang harus dilindungi,” ujar dia.  

Greenpeace: Kemenhut Bertanggung Jawab Atas Kebakaran APL di Papua

Arie menjelaskan, Kementerian Kehutanan sebetulnya punya andil pada kebakaran di Area Penggunaan Lain (APL). Dalam kasus Papua misalnya, kebakaran di APL bermula dari kebijakan pelepasan kawasan hutan besar-besaran menjadi APL untuk proyek lumbung pangan di Papua. 

Greenpeace menemukan titik-titik api di sekitar jalan sepanjang 135 kilometer, infrastruktur pendukung proyek lumbung pangan di wilayah Papua Selatan. “Itu sebenarnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan, jadi sudah di APL, tapi ya tanggung jawab Kementerian Kehutanan juga yang melepaskan itu dari kawasan hutan,” ujarnya. 

Hingga saat ini, kata Arie, penanganan kebakaran di wilayah ini belum optimal akibat keterbatasan sumber daya manusia dan dana. “Walaupun ada sumber dayanya, misalnya BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), itu uangnya dari mana? Semuanya dipangkas kan. Jadi itu terbiarkan, dan titik apinya semakin besar karena tidak ada penanganan,” kata dia. 

Persebaran Kebakaran

Mengutip hasil pemantauan Auriga Nusantara dalam MapBiomas Indonesia Fire, api menghanguskan 178 ribu hektare hutan dan lahan sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 54 persen berada di APL dan selebihnya di kawasan hutan.

Dalam data tersebut, kebakaran tercatat terjadi di kawasan hutan produksi seluas 23,3 ribu hektare; di hutan produksi terbatas seluas 10,6 ribu hektare; dan di hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 18,3 ribu hektare.

Hutan lindung dan hutan konservasi pun tidak luput dari kobaran api. Sebanyak 12,4 ribu hektare hutan lindung terbakar. Padahal, hutan memegang fungsi penting dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, serta menjaga kesuburan tanah.  

Sedangkan kebakaran di kawasan konservasi mencapai 17,9 ribu hektare. Padahal, kawasan ini memiliki peran penting dalam upaya pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan ekosistem, serta keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.  

Kawasan konservasi terbagi menjadi beberapa jenis, mencakup cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru. Berdasarkan hasil pemantauan Auriga, kebakaran terdeteksi terjadi di 39 taman nasional dan 140 kawasan non-taman nasional.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas
Back to top