DPR Janjikan Roadshow ke Daerah Bahas RUU Perubahan Iklim, Ini Poin Aturannya

Fauza I Katadata
Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno memberikan sambutan dalam forum Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9). Eddy membahas antara lain tentang RUU Perubahan Iklim.
17/9/2026, 14.37 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengendalian Perubahan Iklim sebagai undang-undang khusus yang mengatur kebijakan perubahan iklim di Indonesia.

Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota Komisi XII DPR Eddy Soeparno menjelaskan, akan ada sosialisasi dan konsultasi publik ke daerah-daerah. “Nanti kami jadikan roadshow untuk menerima aspirasi masyarakat seluas-luasnya,” kata Eddy dalam sambutannya di Katadata SAFE 2026, Kamis (17/9).

Dia mengatakan, pengaturan perubahan iklim sebelumnya dibahas dalam konteks revisi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, DPR kemudian menyepakati agar pengaturan tersebut dituangkan dalam undang-undang tersendiri.

“Ini bagian dari pencapaian teman-teman di DPR, kami menyepakati untuk menjadikan ini sebagai undang-undang yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Pemisahan tersebut dilakukan agar kebijakan iklim dapat diatur secara lebih terarah. RUU ini akan mengintegrasikan agenda perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah secara konsisten dan terukur.

Sejumlah aspek yang diatur dalam RUU tersebut mencakup target dan perencanaan perubahan iklim, mitigasi, adaptasi, serta loss and damage atau kerugian dan kerusakan akibat dampak perubahan iklim.

RUU juga mengatur data iklim yang akurat dan dapat diakses publik, measurement, reporting, and verification (MRV), kelembagaan, partisipasi masyarakat, pengawasan, serta penegakan hukum.

Selain itu, RUU mencakup pengaturan mengenai nilai ekonomi karbon, pendanaan iklim, dan transisi berkeadilan.

Eddy mengatakan prinsip keadilan menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian perubahan iklim, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap dampaknya.

“Aspek keadilan terutama bagi mereka yang rentan, yang tinggal di pesisir, balita, perempuan, manula, dan lain-lain. Termasuk juga keadilan terhadap global south, menurut saya itu penting,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 September, Komisi XII DPR telah melakukan pendalaman Naskah Akademik dan draf RUU Perubahan Iklim bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Salah satu isu yang dibahas adalah penguatan hak ekonomi masyarakat adat dalam penerapan Nilai Ekonomi Karbon

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas