Memahami Faktur Pajak, Pengertian dan Jenis-jenisnya

Arief Kamaludin | KATADATA
Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Faktur pajak merupakan dokumen yang menunjukkan PKP telah memungut PPN. Dokumen ini, nantinya dilaporkan kepada DJP melalui SPT Masa PPN.
Penulis: Agung Jatmiko
31/3/2022, 11.57 WIB

Jenis-jenis Faktur Pajak

Mengutip www.online-pajak.com, terdapat tujuh jenis faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP. Tujuh jenis faktur tersebut antara lain:

1. Faktur Pajak Keluaran

Ini merupakan faktur pajak yang dibuat oleh PKP saat melakukan penjualan/penyerahan terhadap BKP dan/atau JKP, serta BKP yang tergolong dalam barang mewah.

2. Faktur Pajak Masukan

Faktur pajak masukan adalah faktur pajak yang didapatkan oleh PKP ketika melakukan pembelian terhadap BKP dan/atau JKP dari PKP lainnya.

3. Faktur Pajak Pengganti

Ini merupakan penggantian atas faktur pajak yang telah terbit sebelumnya. PKP mengeluarkan faktur pajak pengganti jika ada kesalahan pengisian, kecuali kesalahan pengisian NPWP. Sehingga, harus dilakukan pembetulan agar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

4. Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan adalah, faktur pajak yang dibuat oleh PKP yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP/JKP atau jasa kena pajak yang sama selama satu bulan kalender.

5. Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak digunggung merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan identitas pembeli, nama, dan tandatangan penjual. PKP yang boleh membuat faktur pajak ini hanya PKP pedagang eceran.

6. Faktur Pajak Cacat

Ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani. Termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri. Faktur pajak cacat dapat dibetulkan dengan membuat faktur pajak pengganti.

7. Faktur Pajak Batal

Ini merupakan faktur pajak yang dibatalkan dikarenakan adanya pembatalan transaksi. Pembatalan faktur pajak juga harus dilakukan ketika ada kesalahan pengisian NPWP.

Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Mengutip www.atpetsi.or.id, ada beberapa dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Penetapan kedudukan dipersamakan tersebut didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-33/PJ/2014.

Berdasarkan aturan tersebut, jenis-jenis dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak antara lain:

  1. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang dilampiri dengan invoice.
  2. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog untuk penyaluran tepung terigu.
  3. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan bahan bakar minyak dan/atau bukan bahan bakar minyak.
  4. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunlkasi.
  5. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (airway bill atau delivery bill), yang dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri.
  6. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
  7. Bukti tagihan atas penyerahan listrik oleh perusahaan Iistrik.
  8. Pemberitahuan ekspor BKP/JKP Tidak Berwujud, yang dilampiri dengan invoice.
  9. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat dan NPWP. Dokumen ini dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  10. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
  11. Bukti tagihan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
  12. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
  13. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perbankan.
  14. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN atas penyerahan BKP melalui juru lelang disertai dengan risalah lelang.
Halaman: