Memahami Bentuk Fasilitas PPN Dibebaskan untuk Perwakilan Negara Asing

Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi, Kantor Kementerian Keuangan.
Penulis: Agung Jatmiko
25/5/2022, 12.46 WIB

Selain itu, PPN dibebaskan juga dapat diberikan melalui rekomendasi dari Menteri Sekertariat Negara kepada Menteri Keuangan. Pemberian rekomendasi ini, dilakukan dengan mempertimbangkan batas minimum pembelian, kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.

Syarat Mendapatkan Fasilitas PPN Dibebaskan

Aturan teknis terkait dengan pemberian fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional, ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.03/2014.

PMK tersebut menyebutkan, bahwa fasilitas PPN dibebaskan untuk perwakilan negara asing atau badan internasional diberikan jika memenuhi syarat tertentu. Jika sudah memenuhi syarat yang dimaksud, Menteri Keuangan akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB). Namun, SKB ini tidak diperlukan untuk impor BKP yang dilakukan oleh perwakilan negara asing atau badan internasional.

Berdasarkan PMK Nomor 162/PMK.03/2014 prosedur penerbitan SKB untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan adalah sebagai berikut:

1. Perwakilan negara asing dan badan internasional mengajukan permohonan pembebasan PPN/PPN dan PPnBM kepada Menteri Luar Negeri (bagi perwakilan negara asing) atau kepada Menteri Sekretaris Negara (bagi badan internasional).

2. Menteri Luar negeri atau Menteri Sekretaris Negara dan pejabat yang ditunjuk, akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kantor pelayanan pajak (KPP) Badan dan Orang Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dan bukti-bukti pendukung, antara lain:

  • Asli proforma invoice dan fotokopi purchase order atau dokumen lain yang dapat dipersamakan.
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor, jika permohonan SKB ditujukan untuk perolehan kendaraan.

3. Kepala KPP Badan dan Orang Asing kemudian akan melakukan penelitian atas permohonan tersebut. Keputusan hasil penelitian, akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan diterima. Keputusan dari KPP ini, dapat berupa menerbitkan SKB ataupun surat penolakan.

4. Apabila dalam jangka waktu tersebut KPP Badan dan Orang Asing tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan. Setelah itu, SKB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja setelah jangka waktu 30 hari yang dimaksud berakhir.

Jika PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya mendapatkan pembebasan telah terlanjur dipungut oleh PKP, maka perwakilan negara asing atau badan internasional bisa mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi.

Restitusi PPN untuk Perwakilan Negara Asing

Aturan mengenai pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM yang sudah terlanjur dipungut, tertuang dalam PMK Nomor 161/PMK.03/2014. Berdasarkan PMK tersebut, perwakilan negara asing atau badan internasional dapat mengajukan restitusi melalui beberapa tahapan berikut ini.

1. Perwakilan negara asing atau badan internasional mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri, atau Menteri Sekretaris Negara.

2. Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permintaan restitusi tersebut kepada Kepala KPP Badan dan Orang Asing dengan melampirkan surat rekomendasi, disertai bukti-bukti pendukung, antara lain:

  • Asli faktur pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Bukti dan/atau dokumen pembayaran.
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara.
  • Surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dalam hal perolehan kendaraan bermotor.
  • Fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan dalam hal transaksi secara eceran.

3. KPP Badan dan Orang Asing kemudian akan meneliti permintaan tersebut, dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pengembalian diterima.

4. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada keputusan, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan. Kemudian, Kepala KPP Badan dan Orang Asing menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) paling lama satu bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Halaman: