Dalam ranah perpajakan, selain sanksi administratif, sanksi pidana juga dapat dikenakan terhadap wajib pajak yang ditemukan melakukan pelanggaran pajak. Sanksi pidana diterapkan jika terindikasi adanya tindak pelanggaran meski ada unsur ketidaksengajaan, ataupun tindak kejahatan yang sengaja dilakukan dalam pembayaran pajak.
Selain itu, sanksi pidana diberikan apabila pelanggaran atau kesalahan berat yang dilakukan dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Sebelum diketahui adanya suatu tindak pidana perpajakan, perlu dilakukan pemeriksaan pajak.
Ini dilakukan, untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Tindakan pemeriksaan ini, dilakukan oleh penyidik di bidang perpajakan. Pihak yang berwenang melakukan penyidikan adalah PPNS tertentu dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak
Salah satu kewenangan penyidik di bidang perpajakan, adalah melakukan penggeledahan. Tindakan ini, dilakukan untuk mendapatkan barang bukti berupa pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain, yang diduga terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
Dalam sengketa pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah, penggeledahan pakaian, atau penggeledahan badan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan ketentuan ini, penggeledahan dapat dilaksanakan juga dalam proses penyelesaian sengketa pidana pajak. Selain KUHAP, ketentuan penggeledahan dalam sengketa pidana pajak, juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014).
Berdasarkan SE-06/2014, penyidik pajak berwenang melakukan penggeledahan, yang dapat dibagi menjadi dua, yakni penggeledahan rumah atau penggeledahan badan.
1. Penggeledahan Rumah
Mengutip ddtc.co.id, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik pajak memasuki tempat tinggal, dan tempat tertutup lainnya, untuk melakukan tindakan pemeriksaan, dan/atau penyitaan, dan/atau penangkapan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
2. Penggeledahan Badan
Penggeledahan badan, merupakan tindakan penyidik pajak mengadakan pemeriksaan badan, dan/atau pakaian tersangka, untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
Proses Penggeledahan dalam Penyidikan Pajak
Dalam melakukan penggeledahan, ada beberapa proses yang dilakukan oleh penyidik pajak. Pertama, sebelum melaksanakan penggeledahan, penyidik pajak membuat surat permintaan izin penggeledahan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Negeri.
Permohonan ini dilakukan dengan tembusan kepada penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Permohonan penggeledahan tersebut, dilampiri dengan laporan kejadian, surat perintah penyidikan, dan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan.
Jika upaya penggeledahan akan dilakukan pada lebih dari satu wilayah hukum Pengadilan Negeri, maka izinnya harus dimintakan dari masing-masing ketua Pengadilan Negeri, yang wilayah hukum kerjanya meliputi tempat penggeledahan yang akan dilakukan.
Penggeledahan tetap dapat dilakukan tanpa adanya surat izin dari Pengadilan Negeri. Ini dapat dilakukan, jika dalam keadaan mendesak, yang menuntut penyidik pajak melakukan penggeledahan dengan segera.
Namun, setelah melakukan penggeledahan rumah dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan.
Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan oleh penyidik pajak, yang nama dan identitasnya tercantum dalam surat perintah. Penggeledahan dilakukan oleh paling sedikit dua orang penyidik. Para penyidik tersebut, dapat dibantu seorang atau lebih tenaga ahli.
Penyidik pajak yang akan melakukan penggeledahan, harus terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenal, dan surat perintah penggeledahan kepada tersangka, atau orang lain yang berada di tempat tersebut. Penyidik pajak juga wajib menjelaskan maksud kedatangannya.
Khusus untuk penggeledahan rumah, dapat dilakukan terhadap empat hal. Pertama, rumah tinggal tersangka. Kedua, tempat usaha, termasuk kantor, gudang, dan pabrik. Ketiga, tempat lain dari tersangka bertempat tinggal, berdiam, atau berada. Keempat, tempat lain yang diduga terdapat bahan bukti.
Jika penyidik pajak harus melakukan penggeledahan rumah di luar yuridiksinya, tata cara penggeledahan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Meminta surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat.
- Dengan surat izin penggeledahan, penyidik pajak melapor kepada ketua Pengadilan Negeri di tempat penggeledahan akan dilaksanakan.
- Dalam pelaksanaan penggeledahan, penyidik pajak didampingi oleh penyidik dari wilayah hukum dimana daerah penggeledahan itu dilakukan.
Selama penggeledahan rumah berlangsung, penyidik dapat memerintahkan setiap orang yang berada di tempat untuk tidak meninggalkan tempat penggeledahan.
Selain itu, penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan juga dapat dijalankan. Hal tersebut dilakukan, untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban proses penggeledahan. Kemudian, penyidik yang memasuki rumah yang digeledah harus disaksikan dua orang saksi, jika tersangka atau penghuni menyetujuinya.
Jika tersangka, atau penghuni menolak atau tidak hadir, penggeledahan oleh penyidik pajak harus disaksikan kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
Terakhir, setelah penggeledahan dilaksanakan, penyidik harus membuat berita acara penggeledahan dalam jangka waktu dua hari setelah pelaksanaan penggeledahan. Berita acara penggeledahan tersebut memuat uraian pelaksanaan, hasil penggeledahan, waktu penggeledahan, tanda tangan penyidik/tersangka/para saksi.