Menelaah Wujud Bantuan Kejaksaan dan Kepolisian dalam Penyidikan Pajak

Image title
16 Februari 2024, 13:05
penyidikan pajak
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin (kanan).
Button AI Summarize

Dalam menjalankan penyidikan pajak, tidak semua proses terkait penindakan dan pencegahan dapat dijalankan oleh penyidik dari otoritas pajak. Ada beberapa kegiatan penyidikan yang membutuhkan bantuan pihak Kejaksaan dan Kepolisian.

Untuk memperoleh bantuan dari kejaksaan dan kepolisian, otoritas pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis. Pengajuan permohonan bantuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) beserta aturan pelaksananya.

Aturan pelaksana terkait permohonan bantuan untuk penyidikan pajak adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011).

Selain itu, aturan pelaksana permohonan bantuan penyidikan pajak, juga tertera dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014), beserta lampirannya.

Permohonan Bantuan kepada Kejaksaan

Dalam menjalankan penyidikan pajak, petugas penyidik dari otoritas pajak, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dapat meminta bantuan kepada Kejaksaan.

Berdasarkan lampiran SE-06/2014, penyidik pajak dapat mengajukan bantuan kepada Kejaksaan berupa bantuan konsultasi dalam rangka penyidikan di bidang perpajakan. Permintaan bantuan konsultasi tersebut, diajukan secara tertulis oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan, atau Kepala Kantor Wilayah DJP kepada Jaksa Agung atau Kepala Kejaksaan Tinggi.

Adapun, bantuan konsultasi yang dimaksud, mencakup delapan hal, antara lain:

  • Petunjuk administrasi penyidikan.
  • Teknis pemeriksaan.
  • Teknis gelar perkara.
  • Teknis pembuktian.
  • Petunjuk teknis tentang syarat formal maupun syarat material berkas perkara.
  • Teknis penyelesaian dan penyerahan berkas perkara terkait petunjuk jaksa peneliti.
  • Teknis penyerahan tersangka dan barang bukti.
  • Teknis penghentian penyidikan.

Selain bantuan konsultasi, penyidik pajak juga dapat meminta bantuan Kejaksaan untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap tersangka dan/atau saksi yang terkait dengan upaya penyidikan perpajakan.

Pencegahan terhadap tersangka dan/atau saksi ini, dilakukan dalam hal tersangka dan/atau saksi yang terkait dengan upaya penyidikan perpajakan dikhawatirkan akan meninggalkan wilayah Indonesia.

Permohonan Bantuan kepada Kepolisian

Selain kepada kejaksaan, upaya penyidikan pajak juga dapat meminta bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan lampiran SE-06/2014, terdapat 4 jenis bantuan yang dapat diminta penyidik pajak kepada Polri, yakni bantuan teknis, taktis, upaya paksa, dan/atau konsultasi dalam rangka penyidikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...