Menilik Perlakuan Perpajakan untuk Profesi Atlet

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Ilustrasi, atlet lompat jauh Maria Londa melakukan lompatan pada nomor lompat jangkit SEA Games 2021 di Stadion Nasional My Dinh, Hanoi, Vietnam.
Penulis: Agung Jatmiko
29/7/2022, 07.30 WIB

Dari besaran penghasilan kena pajak sebesar Rp 21 juta tersebut, maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 5% berdasarkan tarif yang tertera dalam Pasal 17 UU PPh. Sehingga, besaran PPh Pasal 21 yang terutang adalah sebesar Rp 1.050.000.

2. Atlet Bergabung dalam Klub

Jika seorang atlet tidak terikat dalam suatu klub, maka ia bisa dikategorikan menjalankan pekerjaan bebas. Namun, jika seorang atlet tersebut bergabung dalam suatu klub, misalnya untuk atlet sepak bola, perlakuan pajaknya mengikuti aturan PPh Pasal 21 pada umumnya.

Hal ini dikarenakan pekerjaan atlet tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja (kontrak) dalam waktu tertentu. Umumnya, kontrak dalam dunia olahraga adalah satu tahun, meski banyak atlet yang dikontrak untuk bermain dalam sebuah klub lebih dari satu tahun.

Mengacu pada aturan yang tertera dalam UU PPh yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), maka tarif PPh yang dikenakan adalah sesuai yang tertera dalam Pasal 17 UU PPh.

Berdasarkan Pasal 17 UU PPh, besaran tarif pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  • 5% bagi penghasilan 0-Rp 50.000.00 per tahun
  • 15% bagi penghasilan Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 per tahun
  • 25% bagi penghasilan Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 per tahun
  • 30% bagi penghasilan Rp 500.000.000 sampai Rp 5.000.000.000 per tahun
  • 35% bagi penghasilan lebih dari Rp 5.000.000.000 per tahun

3. Pajak Penghasilan atas Penghargaan yang Diterima

Mengacu pada UU 3/2005 atau UU Sistem Keolahragaan Nasional, dijabarkan bahwa setiap pelaku, organisasi olahraga, lembaga pemerintah atau swasta, ataupun seseorang yang berprestasi atau berjasa dalam memajukan olaharga akan diberikan sebuah penghargaan

Penghargaan yang dimaksud, diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, organisasi olahraga, organisasi lain, ataupun perseorangan Penghargaan dapat berupa pemberian kemudahan, asuransi, beasiswa, dan pekerjaan.

Selain itu, penghargaan dapat berupa kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan. Kemudian, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau dalam bentuk penghargaan lainnya yang memberikan manfaat bagi pihak yang menerima penghargaan.

Apabila ditinjau berdasarkan Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, terdapat beberapa penghasilan yang dikecualikan dari pemotongan pajak. Salah satunya adalah penerimaan dalam bentuk natura, atau kenikmatan yang berbentuk apapun dan diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah.

Pajak penghasilan dari penerimanaan natura atau kenikmatan ini, akan ditanggung oleh pemberi kerja termasuk akan ditanggung oleh pemerintah.

Bengan aturan tersebut, dapat dikatakan bahwa penghargaan yang diterima oleh seorang atlet dapat digolongkan ke dalam penghasilan, atau penerimaan dalam bentuk natura atau kenikmatan.

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bonus atau penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada atlet dalam bentuk apapun, meski masuk kategori objek pajak.

Namun, dikarenakan penghargaan yang diterima tersebut diberikan oleh pemerintah, maka pemotongan pajak atas penghargaan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Artinya, bonus atau penghargaan tersebut dapat dikecualikan dari pemotongan pajak.

Halaman: