Mencermati 10 Kriteria Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
Ilustrasi, siswa kelas XI jurusan kimia industri memproduksi pembersih tangan atau 'hand sanitizer' Antiseptic Instant Spray.
Penulis: Agung Jatmiko
29/7/2022, 09.30 WIB

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang mengenakan pungutan cukai, dengan tujuan untuk membatasi konsumsi atas suatu barang tertentu.

Pungutan cukai dikenakan, utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Saat ini, barang yang dikategorikan sebagai barang kena cukai (BKC) antara lain, etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. Masuknya tiga komoditas ini dalam klasifikasi BKC, tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai).

Namun tidak semua komoditas yang masuk dalam kategori BKC ini diterapkan cukai secara saklek. Ada beberapa komoditas yang masuk kategori BKC, yang mendapat fasilitas dari pemerintah. Salah satu fasilitas yang diberikan, adalah pembebasan cukai.

Kriteria Pembebasan Cukai

Pembebasan cukai merupakan fasilitas yang diberikan kepada pelaku usaha pabrik (produsen), pelaku usaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang.

Dasar hukum pembebasan cukai ini, adalah UU Cukai juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai.

Berdasarkan PMK 172/PMK.04/2019 pemberian fasilitas pembebasan cukai didasarkan atas sepuluh kriteria. Pertama, pembebasan cukai diberikan atas etil alkohol yang berasal dari pabrik, tempat penyimpanan, atau yang diimpor. Dengan catatan, penggunaannya adalah sebagai bahan baku, atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir bukan BKC.

Kedua, pembebasan cukai diberikan atas BKC yang digunakan untuk proses produksi terpadu. Proses produksi terpadu sendiri, merupakan suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di pabrik etil alkohol. Ini mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku, sampai dengan pembuatan barang hasil akhir, yang bukan merupakan BKC.

Ketiga, pembebasan cukai dapat diberikan terkait BKC yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%, yang digunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Keempat, pembebasan cukai dapat diberikan atas BKC yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing dan tenaga ahli negara asing. Hal ini tertera dalam Pasal 13 172/PMK.04/2019.

Berdasarkan aturan yang berlaku, jumlah BKC yang dapat diberikan pembebasan cukai adalah, untuk minuman yang mengandung etil alkohol paling banyak 10 liter untuk setiap orang dewasa, setiap bulan. Lalu, hasil tembakau berupa sigaret 300 batang, cerutu 100 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau seberat 500 gram.

Kelima, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri. Namun, pembebasan cukai ini memiliki syarat tertentu, yakni untuk minuman etil alkohol paling banyak satu liter.

Kemudian, hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 dua ratus batang, ceruta sebanyak 25 batang, atau tembakau iris/hasil tembakau lainnya paling banyak seberat 100 gram.

Keenam, pembebasan cukai atas BKC yang digunakan untuk tujuan sosial. Dalam kriteria ini, pembebasan cukai diberikan atas etil alkohol dengan kadar paling rendah 85%, yang dipergunakan untuk tujuan sosial. Tujuan sosial yang dimaksud, antara lain untuk keperluan rumah sakit atau bantuan bencana alam.

Ketujuh, untuk BKC yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang dimasukkan ke tempat penimbunan berikat. Produsen, pelaku usaha tempat penyimpanan atau importir sebelum mengeluarkan dan memasukkan BKC dari pabrik, tempat penyimpanan, atau kawasan pabean ke tempat penimbunan berikat, wajib memberitahukan kepada kepala Kantor Bea Cukai dengan menggunakan dokumen CK-5.

Kedelapan, pembebasan cukai dapat diberikan atas etil alkohol yang dirusak sehingga tidak baik untuk diminum. Komoditas ini lazim dikenal sebagai spiritus bakar (brand spiritus) dalam istilah perdagangan.

Sebagai informasi, perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar ini, hanya diizinkan kepada pengusaha pabrik dan dilakukan di tempat tertentu di pabrik dengan diawasi pejabat Bea dan Cukai.

Kesembilan, pembebasan cukai atas minuman yang mengandung etil alkohol dan/atau hasil tembakau yang berasal dari pabrik atau diimpor, yang digunakan untuk konsumsi penumpang atau awak sarana pengangkut, yang berangkat langsung ke luar daerah pabean.

Kesepuluh, penambahan pembebasan cukai dan pelaporan bagi pelaku usaha pabrik, pelaku usaha tempat penyimpanan, dan importir. Pembebasan cukai diberikan, dalam hal jumlah etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai pada periode tahun berjalan tidak mencukupi.

Terkait ketidakcukupan fasilitas yang sebelumnya diberikan ini, pengguna pembebasan cukai dapat mengajukan pesanan tambahan melalui pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir.

Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir yang menjual atau menyerahkan barang kena cukai dengan mendapatkan fasilitas pembebasan cukai harus menyampaikan laporan bulanan.

Laporan berisi jenis dan jumlah barang kena cukai yang dijual, atau diserahkan dengan fasilitas pembebasan cukai. Laporan bulanan tersebut, diserahkan kepada Direktur Jenderal Bea Cukai melalui Kepala Kantor Bea Cukai, paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Terkait fasilitas pembebasan cukai ini, pemerintah juga mengatur adanya sanksi. Jika pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai ditemukan melanggar, akan dikenakan sanksi administrasi. Besaran denda yang ditentukan, adalah paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pelanggaran yang dimaksud, dapat berupa penyalahgunaan fasilitas pembebasan cukai dengan cara menggunakan atau memindahtangankan barang kena cukai yang mendapat pembebasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.

Sanksi juga dikenakan terhadap penyalahgunaan fasilitas dengan cara menggunakan etil alkohol yang mendapat pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memperoduksi barang hasil akhir tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.