Memahami Tujuan Pemungutan Cukai, dan Karakteristik Objeknya

Image title
20 Juli 2022, 14:58
cukai, pemungutan cukai, karakteristik cukai, objek cukai
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi, produk tembakau linting yang merupakan salah satu barang kena cukai di Indonesia.

Cukai merupakan jenis pungutan atas konsumsi yang bersifat spesifik, baik yang diproduksi secara domestik maupun dari luar negeri (impor).

Dalam konteks global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengklasifikasikan cukai sebagai jenis pajak tidak langsung, yang dikenakan atas barang dan jasa secara spesifik.

Selain itu, dalam terminologi OECD, cukai dikenakan pada tahap produksi atau distribusi. Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan atas segala jenis konsumsi barang secara umum, cukai hanya dikenakan pada produk-produk tertentu yang bukan merupakan bagian dari klasifikasi pajak umum, bea masuk, dan bea keluar.

Mengutip penelitian berjudul "Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving", oleh Sijbren Cnossen, cukai memiliki ciri-ciri bersifat selektif dalam cakupannya, dan diskriminatif dalam tujuan pengenaannya, serta ditentukan oleh pengukuran unit kuantitatif.

Tujuan Pemungutan Cukai

Pemungutan cukai tidak hanya dilakukan demi meningkatkan penerimaan negara, seperti layaknya pajak. Lebih dari itu, cukai mempunyai tujuan khusus dalam pemungutannya.

Dalam penelitian berjudul "The Case for Selective Taxes on Goods and Services in Developing Countries", Cnossen menjelaskan pemungutan cukai memiliki berbagai tujuan dalam penerapannya.

Menurutnya, tujuan pemungutan cukai adalah untuk mengendalikan konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, pengganti biaya perbaikan sarana publik, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya.

Lebih lanjut, berdasarkan aspek regulasi, cukai umumnya melibatkan beberapa bentuk pengukuran fisik atas kontrol oleh otoritas cukai untuk menentukan besarnya pajak terutang, dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.

Besaran cukai dapat dicermati dari aspek fisik yang menyertainya. Aspek fisik dapat terlihat dari cap yang terdapat pada produk. Inilah yang kemudian membedakannya dari pengutan tidak langsung lainnya, yang pengendalian kepatuhannya hanya dinilai dari aspek administratif, seperti halnya pembukuan.

Barang-barang yang dikenakan cukai dapat berupa jenis barang yang diproduksi domestik, untuk dijual di suatu negara atau barang yang diimpor, dan kemudian dijual di negara tersebut.

Pada awal perkembangan cukai, beberapa negara hanya mengenakan cukai atas produk-produk yang diproduksi domestik. Seiring perkembangannya, cukai juga dikenakan sebagai bentuk pengganti atas pungutan yang awalnya dikenakan atas produk yang diimpor.

Sementara, menurut pandangan Kristiaji dan Yustisia dalam penelitan berjudul "Komparasi Objek Cukai Secara Global dan Pelajaran Bagi Indonesia", ada empat motif suatu negara menerapkan cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...