Mengenal Fasilitas Tidak Dipungut Cukai, Ketentuan dan Jenis-jenisnya

Image title
22 Juli 2022, 15:20
cukai, bea cukai, tidak dipungut cukai
Katadata
Ilustrasi, petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) melakukan inspeksi barang kena cukai.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan salah satu dari sekian banyak negara yang mengenakan pungutan cukai. Pungutan ini, dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi atas barang tertentu.

Pungutan cukai dikenakan, utamanya terhadap produk/barang yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai atau UU Cukai, Indonesia memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. Tiga komoditas ini, masuk dalam klasifikasi barang kena cukai (BKC).

Namun, tidak semua barang yang masuk dalam klasifikasi BKC dikenakan pungutan cukai. Sama seperti pajak pertambahan nilai (PPN), atas beberapa produk/barang tertentu, diberikan fasilitas tidak dipungut cukai.

Apa saja jenis produk yang masuk klasifikasi BKC, tetapi mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai? Simak ulasan berikut ini.

Ketentuan dan Jenis BKC Tidak Dipungut Cukai

Aturan mengenai fasilitas tidak dpungut cukai, diatur dalam Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Cukai, dengan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai.

Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Cukai, terdapat dua barang yang tidak dipungut cukai, yakni tembakau iris dan BKC untuk diekspor.

1. Tembakau Iris

Meski produk tembakau secara umum merupakan produk yang masuk klasifikasi BKC, namun produk tembakau iris dikecualikan dari pengenaan cukai.

Tembakau iris yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai, adalah yang dibuat dari tembakau hasil tanam di Indonesia, yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, dengan bahan pengemasan tradisional yang lazim dipergunakan.

Selain itu, agar tidak dipungut cukai terhadap hal tersebut, ada 2 persyaratan yang perlu diperhatikan. Pertama, pembuatannya tidak dicampur, atau ditambah dengan tembakau yang berasal dari luar negeri, atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau.

Bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau tersebut adalah bahan-bahan seperti saus yang memberikan rasa dan/atau aroma yang khas pada tembakau iris.

Kedua, pada kemasannya tidak dibubuhi, dilekati, atau dicantumkan cap, merek dagang, etiket, atau tanda khusus yang sejenisnya.

2. Minuman Hasil Peragian

Minuman yang melalui proses peragian sebenarnya masuk dalam klasifikasi barang kena cukai atau BKC. Namun, ada kondisi yang membuat BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan, tidak dikenakan cukai.

Cukai tidak dipungut atas BKC berupa minuman yang mengandung etil alkohol yang diperoleh dari hasil peragian atau penyulingan sepanjang memenuhi empat hal, yakni sebagai berikut:

  • Dibuat oleh rakyat di Indonesia.
  • Pembuatannya dilakukan secara sederhana.
  • Semata-mata untuk mata pencaharian.
  • Tidak dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 4 PMK No.59/PMK.04/2017, pembuatan atau pengangkutan BKC yang tidak dipungut cukai tidak wajib diberitahukan kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta tidak wajib dilindungi dengan dokumen cukai.

Kondisi Lain yang Menyebabkan BKC Tidak Dipungut Cukai

Selain dua produk yang sebenarnya masuk BKC tetapi tidak dipungut cukai, ada beberapa situasi yang menyebabkan BKC tidak dipungut cukai. Beberapa kondisi yang dimaksud, adalah sebagai berikut.

1. BKC Hanya Singgah di Indonesia

Produk/barang yang masuk klasifikasi BKC dapat tidak dipungut cukai jika berasal dari luar wilayah pabean, atau dari luar negeri, dan tidak untuk diedarkan di Indonesia. Artinya, BKC tersebut hanya singgah di pelabuhan Indonesia, untuk selanjutnya dikirim ke negara lain.

Hal ini diatur dalam Pasal 5 PMK No.59/PMK.04/2017, yang menyebutkan bahwa cukai tidak dipungut atas BKC yang berasal dari luar daerah pabean apabila BKC diangkut terus atau BKC dangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean.

2. BKC untuk Ekspor

Berdasarkan Pasal 6 PMK No.59/PMK.04/2017, BKC yang secara khusus dimaksudkan untuk diekspor tidak dikenakan cukai. Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor tersebut, dilakukan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor dan wajib menggunakan dokumen cukai berupa pemberitahuan mutasi BKC.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...