Waran Adalah Produk Investasi Turunan Saham, Ini Penjelasan Lengkapnya

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi, logo Bursa Efek Indonesia (BEI).
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
27/10/2022, 17.49 WIB

Waran adalah produk turunan dari saham yang bisa diperjualbelikan dan bisa ditebus menjadi saham. Waran biasanya diberikan secara cuma-cuma setelah kita membeli saham baru sebagai pendorong investor untuk ikut ke IPO.

Waran memang hampir sama dengan right. Perbedaannya, jika waran memiliki masa berlaku lebih panjang hingga tahunan, yakni 6 bulan hingga 5 tahun. Sedangkan right relatif lebih singkat, yaitu kurang dari seminggu.

Salah satu keuntungan memiliki waran, investor bisa membeli saham baru dengan harga lebih murah karena memiliki waran. Untuk mengenali produk turunan pasar modal ini bisa dilihat dari notasi “W” yang terletak di belakang saham utama.

Istilah Waran dalam Saham dan Cara Menebusnya

Ketika waran ditawarkan kepada pemegang saham, ada sejumlah istilah penting yang perlu diketahui, yakni sebagai berikut:

  • Trading end: Berisi informasi hari dan tanggal waran hangus sehingga tidak bisa ditebus.
  • Trading start: Informasi terkait hari dan tanggal waran hangus.
  • Subscription end: Berisi waktu hari dan tanggal waran bisa ditebus atau dijual kembali.
  • Subscription start: Berisi hari dan tanggal waran bisa ditebus menjadi saham
  • Price: Informasi terkait biaya konversi waran menjadi saham per lembar

Sebagai contoh jika harga waran adalah Rp 300/lembar. Sedangkan harga tebus waran setelah subscription fee dibuka Rp 250/lembar maka nilai waran yang dikonversi jadi saham induk yaitu Rp 350.

Jika Anda ingin melakukan konversi waran ABCD-W menjadi saham induk ABCD saat subscription dimulai di mana harga saham ABCD Rp 600 maka akan mendapat untung. Sebab Anda hanya perlu membeli dengan harga Rp 450 saja.

Sedangkan jika Anda mengkonversi di harga saham induk Rp 400/lembar sedangkan harga waran ditambah harga tebus yaitu Rp 450 maka tidak perlu ditebus, lebih baik membeli di harga normal yang lebih murah.

Untuk menebus waran menjadi saham berikut beberapa langkahnya:

  • Silahkan login dan activate order di aplikasi saham seperti Stockbit, Most, Ajaib, IPOT dan lainnya.
  • Kemudian arahkan ke menu exercise waran atau application of warrant
  • Masukanlah kode efek termasuk jumlah yang ingin dijual, cek kembali lalu klik kirim
  • Setelah itu, biasanya Anda akan kena biaya Rp 15.000

Syarat Melakukan Transaksi Waran

Untuk melakukan transaksi waran syaratnya relatif mudah yaitu hanya perlu memiliki rekening efek dan sudah biasa melakukan trading saham. Penerbitannya telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang disahkan pada tanggal 19 Maret 2021.

Dengan adanya aturan itu, perusahaan tidak bisa sembarangan menerbitkan waran. Penerbit waran terstruktur ialah perusahaan efek anggota dari bursa efek, berikut aturan menerbitkan waran terstruktur yang harus memenuhi aturan OJK, di antaranya:

  • Wajib melalui penawaran umum
  • Pihak penerbit wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK
  • Penawaran dilarang dilakukan sebelum pendaftaran dinyatakan efektif
  • Pihak penerbit bisa mengeluarkan seri baru waran dalam periode 2 tahun setelah seri perdana efektif tanpa harus mengajukan pernyataan pendaftaran baru

Adapun kriteria yang wajib dipenuhi pihak penerbit waran terstruktur ialah sebagai berikut:

  • Nilai minimal seri waran ialah Rp 5 miliar
  • Waran terstruktur yang diterbitkan dengan jaminan
  • Waran terstruktur yang diperjualbelikan harus tercatat di Bursa Efek
  • Waran terstruktur disimpan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Rumus Menghitung Harga Wajar Waran

Melansir dari finansialku.com untuk mengetahui harga wajar waran adalah ada 3 hal yang perlu diketahui, di antaranya sebagai berikut:

  • Harga penebusan yang ditetapkan oleh perusahaan
  • Waktu atau tanggal penebusan
  • Harga induk saham saat ini

Sehingga rumus untuk menghitung harga wajar ialah harga induk dikurangi dengan harga eksekusi, berikut rumusnya:

Harga Wajar Waran = Harga Induk Waran Terstruktur – Harga Eksekusi

Sama halnya dengan saham biasa, waran juga bisa diperjualbelikan dan memberikan keuntungan capital gain. Misalnya jika ada emiten mengeluarkan waran dengan ketentuan:

  • Harga tebus: Rp 140
  • Tanggal ditebus: 2 tahun
  • Harga induk: Rp 155

Jika dihitung menggunakan rumus maka harga wajarnya sebagai berikut:

Harga wajar = Rp 155 – Rp 140 = Rp 15 per lembar

Risiko Memiliki Waran yang Perlu Dipertimbangkan

Meski waran bisa diperjualbelikan kembali dan mendapatkan keuntungan, perlu Anda ketahui berikut beberapa risiko memiliki waran yang perlu dipertimbangkan, di antaranya:

1. Harga Waran Lebih Tinggi dari Harga Jual

Harga waran tidak selalu lebih murah daripada harga jual. Kondisi ini bisa membuat Anda rugi karena saat pembelian harganya lebih tinggi daripada harga jual saat ditransaksikan di pasar sekunder. Anda perlu mengetahui prospek kinerja emiten di masa depan karena harga waran menyesuaikan pergerakan harga saham induk.

2. Tidak Memiliki Hak Suara dan Dividen

Pemilik saham waran tidak memiliki hak memperoleh dividen dan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ini karena waran merupakan produk turunan saham sehingga bukan anggota perusahaan sebenarnya. Tetapi soal kebijakan yang ditetapkan perusahaan Anda akan ikut terdampak.

3. Harga Saham Bisa Jatuh di Bawah Harga Pelaksanaan

Ketika harga saham jatuh di bawah harga pelaksanaan maka Anda akan mengalami kerugian dari pembelian harga saham. Contohnya jika Anda melakukan pembelian waran dengan harga Rp 200 per lembar dan harga pelaksanaannya Rp 4.000 per lembar. Namun ketika pelaksanaan harga saham turun jadi Rp 3.000 per lembar maka perlu dipertimbangkan kerugiannya.

Dapat disimpulkan waran adalah produk turunan dari saham namun pemegangnya tidak memiliki hak dividen dan suara. Hanya saja bisa membeli harga saham induk lebih murah dan bisa diperjualbelikan kembali.