BI Checking, Pengertian, Fungsi dan Cara Melihatnya

Freepik
Ilustrasi, menganalisis pengajuan pinjaman.
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
7/11/2022, 14.15 WIB

BI checking merupakan salah satu faktor yang membuat pengajuan pinjaman seseorang diterima atau tidak, baik dari bank maupun lembaga keuangan non-bank. Penggunaannya berlaku untuk seluruh jenis kredit, baik kredit usaha, kredit tanpa agunan (KTA), kredit pemilikan rumah (KPR), maupun pengajuan kartu kredit.

Sejatinya, BI checking kini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Perubahan nama ini terjadi, karena fungsi pengawasan perbankan dan lembaga keuangan tak lagi menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), melainkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, di masyarakat istilah BI checking masih digunakan.

BI checking adalah salah satu layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Ketika BI checking berubah nama menjadi SLIK, SID ini berubah menjadi informasi debitur (iDEB).

Fungsi BI Checking

Dalam iDEB, informasi yang dipertukarkan, antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, hingga kredit macet.

Setiap bank dan lembaga keuangan yang terdaftar dalam Biro Informasi Kredit (BIK) bisa mengakses seluruh informasi di SID, termasuk BI Checking.

Ketika BI checking berubah menjadi SLIK, OJK memperluas cakupan iDEB, melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan, serta ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

BI checking atau SLIK juga digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.

Fungsi BI checking, adalah untuk kenyamanan dan keamanan lembaga keuangan, serta masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan. Selain memberikan peluang yang lebih luas kepada pelaku usaha untuk mendapatkan akses pembiayaan, keberadaan BI checking juga mendorong para penyedia kredit untuk mempertahankan kredibilitasnya.

Pemberi kredit juga terbantu dengan keberadaan BI checking atau SLIK, karena dapat mempercepat proses analisis kredit, serta menurunkan risiko kredit bermasalah.

Skor Kredit BI Checking

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/PJOK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, skor kredit dibedakan menjadi skor 1-5. Berikut informasi lengkap seputar skornya:

  • Kolektibilitas 1: Artinya debitur selalu membayar jumlah pokok dan bunga pinjaman tepat waktu (lancar). Perkembangan rekening juga baik, tidak ada tunggakan dan sesuai dengan persyaratan kredit.
  • Kolektabilitas 2: Skor ini mengartikan bahwa debitur dalam pengartian khusus karena menunggak pembayaran pokok/bunga antara rentang waktu 1-90 hari.
  • Kolektabilitas 3: Debitur dinilai kurang lancar karena menunggak pembayaran pokok/bunga di rentang waktu 91-120 hari.
  • Kolektabilitas 4: Statusnya diragukan karena debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga antara waktu 121-180 hari.
  • Kolektabilitas 5: Bisa diartikan kredit macet karena debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara Melihat BI Checking

Informasi yang terkandung dalam BI checking atau SLIK ini, dapat diakses oleh masyarakat. Untuk mengaksesnya, dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline, dan online.

1. Melihat BI Checking secara Offline

  • Pertama siapkan KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk debitur perorangan. Sementara itu, untuk debitur badan usaha diwajibkan membawa fotokopi identitas badan usaha atau pengurus yang asli.
  • Datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta atau kantor perwakilan di daerah dengan mengisi formulir permohonan iDEB.
  • Setelah dokumen lengkap maka petugas OJK akan mencetak iDEB.

2. Melihat BI Checking secara Online

  • Masuk ke laman permohonan SLIK https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  • Mulai isi formulir dan nomor antrean.
  • Upload foto dokumen yang dibutuhkan seperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA dan badan usaha melampirkan identitas pengurus, akta kelahiran perusahaan dan NPWP.
  • Tekan tombol kirim setelah memasukan kode captcha.
  • Tunggu e-mail konfirmasi dari OJK yang berisi bukti regitrasi antrean SLIK online.
  • Setelah OJK melakukan verifikasi data, pihak pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK secara online, paling lama H-2 dari tanggal antrean.
  • Jika data yang disampaikan valid maka nasabah akan mencetak dan print formulir pada email serta memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
  • Foto atau scan formulir yang sudah ditanda tangan harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie sambil memperlihatkan KTP.
  • Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi lebih lanjut melalui WhatsApp dan melakukan video call jika perlu.
  • Setelah lolos verifikasi, pihak OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui e-mail.