Upload Faktur Corrupt, Penyebab, Kode Error dan Solusinya

Freepik
Ilustrasi, mengunggah e-Faktur.
Penulis: Agung Jatmiko
20/2/2023, 11.31 WIB

Dalam sistem pajak pertambahan nilai (PPN), pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Namun, terkadang ada kesalahan yang membuat upload faktur gagal dilakukan. Ini dikenal dengan istilah upload faktur corrupt.

Upload faktur corrupt kerap kali terjadi ketika PKP mengunggah e-Faktur. Penyebab umumnya, bisa karena jaringan internet yang terhubung dengan perangkap eelektronik yang digunakan kurang baik.

Ulasan berikut ini, akan membahas mengenai penyebab upload faktur corrupt, kode error yang menunjukkan kondisi tersebut, serta solusinya.

Penyebab Upload Faktur Corrupt

Seperti telah disebutkan, tak jarang ketika PKP hendak mengunggah faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, tak jarang menemui permasalahan berupa upload faktur corrupt.

Upload faktur corrupt, dapat terjadi karena aplikasi e-Faktur tidak terhubung dengan jaringan internet, atau ada kesalahan dalam pengisian data faktur sehingga faktur pajak gagal diunggah.

Selain itu, jika ditelisik faktor lain yang menyebabkan terjadinya upload faktur corrupt juga bukan karena kesalahan pengisian, melainkan adanya karakter-karakter yang tidak dapat dibaca sistem. Hal ini mengakibatkan data faktur tidak dapat diunggah.

Upload faktur corrupt juga dapat terjadi karena hilangnya file dalam database. Ini terjadi jika pengguna e-Faktur menyalin (copy) database saat aplikasi beroperasi. Penggunaan e-Faktur dengan versi databse yang berbeda juga bisa menyebabkan upload faktur corrupt.

Kode Error Upload Faktur Corrupt dan Solusinya

Upload faktur corrupt teridentifikasi dengan munculnya beberapa kode error. Meski menunjukkan notifikasi yang sama, masing-masing kode error tersebut, menunjukkan penyebab faktur tidak dapat diunggah.

Adapun, berikut ini tiga kode error yang menunjukkan upload faktur corrupt beserta solusinya, dilansir dari online-pajak.com.

1. ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, Lakukan Upload Ulang

Kode "ETAX-API-10001: Upload Faktur Corrupt, Lakukan Upload Ulang", bisa muncul karena tiga hal. Pertama, file database hilang atau corrupt. Kedua, versi e-Faktur berbeda dengan versi database. Ketiga, server komputer milik pengguna tidak aktif.

Jika database hilang atau corrupt, pengguna e-Faktur harus memastikan bahwa folder database yang terdapat aplikasi e-Faktur hanya ada satu folder ETaxInvoice.

Jika ada lebih dari satu folder, pengguna harus menghapus salah satunya. Untuk memilih folder yang akan dihapus, pengguna dapat melihat data modified. Folder yang terisi lengkap terdapat log, seg0, tmp, db.lck, README_DO_NOT_TOUCH_FILES, service.properties.

Jika penyebabnya adalah karena versi e-Faktur yang dimiliki ternyata berbeda dengan versi database, hal yang perlu dilakukan adalah memeriksa jaringan internet dan memastikan ketika kembali menjalankan aplikasi. Pengguna e-Faktur juga harus memastikan komputer terhubung dengan dengan internet, dan kemudian melakukan update database aplikasi.

Kemudian, jika PC server pengguna mati, maka harus memastikan PC server menyala dan aplikasi e-Faktur berjalan. Pengguna e-Faktur juga bisa melakukan start database sebagai server dari menu File > Administrasi db (database), kemudian tekan tombol “Start db” sebagai server.

2. ETAX-API-20001: Upload Faktur Corrupt, Lakukan Upload Ulang

Kode error ETAX-API-20001 menunjukkan adanya ketidaksesuaian karakter dalam data faktur pajak yang hendak diunggah. Jika muncul kode ini, maka pengguna e-Faktur harus cek data faktur pajak yang sudah di-input.

Selain itu, pengguna dapat memeriksa jika terdapat karakter tertentu dalam nama barang/jasa kena pajak (BKP/JKP) yang dimasukkan, seperti “_”. Selain itu, pengguna e-Faktur juga harus memeriksa penulisan alamat lawan transaksi. Jika terdapat karakter khusus dalam penulisan alamat lawan transaksi, sebaiknya dihapus.

Setelah memeriksa dan menghapus karakter-karakter yang tidak biasa, baru kemudian pengguna e-Faktur melakukan upload ulang.

3. Error ETAXSERVICE-20021: Upload Faktur Corrupt

Kode "Error ETAXSERVICE-20021: Upload Faktur Corrupt” dapat muncul karena pengguna e-Faktur meng-input data menggunakan cara impor. Sebagai informasi, file .csv yang digunakan untuk diimpor merupakan output dari aplikasi.

Ini karena, terkadang dalam file .csv itu terdapat karakter-karakter yang tidak biasa dan tidak dapat dibuka dengan aplikasi Notepad. Namun, karakter tersebut akan terlihat dalam aplikasi Notepad ++, dengan catatan menggunakan metode UTF-8.

Solusi terhadap munculnya kode "Error ETAXSERVICE-20021: Upload Faktur Corrupt", adalah melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka file .csv yang akan di-upload dengan Notepad ++.
  • Buka menu "Encoding" lalu masuk ke menu Encoding >Encoding in UTF-8.
  • Hapus karakter yang tidak biasa atau tidak dikenal.

Setelah melakukan tiga langkah tersebut, pengguna e-Faktur bisa kembali mencoba mengimpor dan mengunggah kembali faktur pajak.