Mengenal Istilah Pajak yang Terutang dan Utang Pajak

Freepik
Ilustrasi, pelaporan pajak.
Penulis: Agung Jatmiko
12/7/2023, 06.00 WIB

DJP tidak wajib menerbitkan surat ketetapan pajak atas semua SPT yang disampaikan oleh wajib pajak. Penerbitannya terbatas pada wajib pajak tertentu, yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan wajib pajak.

Terhadap wajib pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar, serta melaporkannya dalam SPT, tidak diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat tagihan pajak (STP).

Ilustrasi, pajak (PEXEL)

2. Utang Pajak

Definisi mengenai utang pajak tidak diatur dalam UU KUP, melainkan dalam UU PPSP. Dalam UU tersebut, utang pajak didefinisikan sebagai besaran pajak yang masih harus dibayar.

Patut diingat, jumlah pajak yang harus dibayar ini termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

Definisi utang pajak yang termaktub dalam UU PPSK tersebut juga tertuang dalam PMK Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Penagihan pajak dilakukan melalui surat ketetapan pajak, yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Sementara, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Adapun, Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.

Lalu, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Halaman: