Bergelimang Harta, Ini 5 Pejabat DJP dengan Dugaan Rekening Gendut

Katadata
Ilustrasi, gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Agung Jatmiko
23/2/2023, 16.42 WIB

Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang diketahui merupakan ayah dari pelaku penganiayan di Jakarta Selatan belum lama ini. Kasus ini melebar, karena anak pejabat pajak tersebut diketahui menggunakan mobil mewah seharga miliaran rupiah yang menjadi perdebatan di media sosial.

Publik sebelumnya ramai membincangkan terkait kabar penganiayaan yang dilakukan pengemudi mobil mewah Jeep Rubicon berinisial MDS. Penganiayaan dilakukan beberapa hari lalu terhadap pemuda berinisial D, di Jakarta Selatan. Pelaku diketahui merupakan anak dari pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo.

Melihat dari beberapa cuplikan yang beredar di media sosial, sang anak terlihat kerap memamerkan kekayaan. Tak hanya Jeep Rubicon, tapi juga motor Harley-Davidson, hingga Land Cruiser. Para warganet pun mengkritisi anak pejabat pajak yang bisa menggunakan mobil seharga miliaran rupiah tersebut.

Publik menyorot gaya hidup mewah keluarga pejabat pajak, yang akhirnya membuat Inspektorat Jenderal Kemenkeu memanggil Rafael Alun Trisambodo. Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021, kekayaan Rafael tercatat mencapai Rp 56,1 miliar.

Berkaitan dengan kasus penganiayaan yang akhirnya membuat publik menyoroti kekayaan pejabat DJP, berikut ini sederet kasus yang menyeret para pegawai pajak.

Deretan Kasus Pejabat DJP dengan Rekening Gendut

Kekayaan para pejabat di lingkungan DJP kerap menjadi sorotan sejak lama. Tercatat ada beberapa nama yang memiliki rekening gendut, yang terkuak karena tersandung kasus.

Berikut ini beberapa nama pejabat di lingkungan DJP yang memiliki rekening gendut, yang terbongkar dan sempat membuat heboh.

1. Rafael Alun Trisambodo

Seperti telah disebutkan, Rafael Alun Trisambodo merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II berpangkat eselon III. Ia merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan yang gemar pamer kekayaan.

Berdasarkan LHKPN 2021, harta kekayaan Rafael tercatat mencapai Rp 56,1 miliar. Jumlah kekayaan Rafael ini meningkat sekitar Rp 35 miliar selama 11 tahun. Pada 2011, ia melaporkan kekayaan senilai Rp 21 miliar dan kemudian pada Desember 2022 menjadi Rp 56 miliar.

Jumlah kekayaan Rafel ini lebih rendah Rp 2 miliar dibandingkan harta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta nyaris empat kali lipat dibandingkan harta Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan Rafael melebihi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, yang tercatat sebesar Rp 45 miliar.

Nilai kekayaan yang fantastis ini belum menyertakan kendaraan mewah yang kerap dipamerkan anaknya Mario. Diketahui, Mario kerap memamerkan mobil mewah Jeep Rubicon dan motor Harley-Davidson.

Atas harta kekayaannya yang menjadi sorotan publik, Rafael mengungkapkan bahwa dirinya siap untuk memberikan klarifikasi. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

2. Gayus Tambunan

Kasus Gayus Tambunan mungkin masih membekas di benak publik, kala ia dihukum atas kasus yang dilakukan berlapis-lapis. Terungkapnya kasus ini membuka harta kekayaan yang dikumpulkan mantan pegawai DJP golongan IIIC.

Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan pajak dan pencucian uang, saat ia menjabat sebagai pegawai DJP golongan IIIA. Berdasarkan penelusuran penegak hukum, perolehan harta yang dikumpulkan oleh Gayus didapat dari hasil yang tidak wajar.

Ia diketahui memiliki uang miliaran rupiah, yang tersebar di berbagai rekening dan deposito. Gayus juga memiliki rumah mewah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, mobil Honda Jazz dan Ford Everest, serta 31 batang emas masing-masing 100 gram.

Atas kejahatannya, ia diganjar hukuman 28 tahun penjara. Perinciannya 10 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 12 tahun dari tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan 6 tahun penjara, yang sifatnya terpisah dengan perkara lain.

Heboh kasus Gayus juga sempat menyeret petugas pajak bernama Dhana Widyatmika.  Ia merupakan pejabat DJP golongan IIIC.  Semula ia digosipkan memiliki kekayaan senilai Rp 60 miliar. 

Namun, melalui Tempo,  Dhana membantah gosip tersebut. Berdasarkan LHKPN 2012, aset Dhana bersama istrinya pun ternyata Rp 1,2 miliar.  Adapun, setelah tersandung kasus korupsi dan gratifikasi,  Kejaksaan Agung menyita aset Dhana sebesar Rp 4,5 miliar.

Saat putusan pengadilan, muncul dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota Alexander Marwata. Menurut Alexander, yang kini Wakil Ketua KPK, Dhana tidak bersalah sebagaimana dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum. 

Meski ada dissenting opinion, majelis hakim akhirnya memvonis Dhana dengan hukuman 7 tahun penjara.

3. Denok Taviperiana

Denok Taviperiana merupakan pegawai di lingkungan DJP yang ditahan pada 2013 atas kasus pengurusan restitusi pajak senilai Rp 21 miliar oleh PT Surabaya Agung Industry dan Paper. Ia ditangkap bersama rekannya, yakni Totok Hendriyatno.

Kejahatan dua pegawai pajak ini terkuak, berkat penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang telah mengendus adanya aktivitas mencurigakan keduanya sejak 2011.

Mengutip Tempo, Denok diduga menerima duit dari wajib pajak sebesar Rp 574 juta. Dalam LHKPN 2008, Denok tercatat memiliki uang senilai Rp 5,5 miliar. Ia juga  memiliki tujuh rumah yang tersebar di berbagai daerah.

4. Handang Soekarno

Handang Soekarno merupakan mantan penyidik DJP, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan pada 2017 silam.

Ia ditangkap pada 2016 dan terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Suap tersebut, diberikan agar Handang bisa membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi EKP.

Berdasarkan LHKPN 2014, ia diketahui memiliki diketahui harta kekayaan dengan total nilai sebesar Rp 2,59 miliar. Secara perinci, ia memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,69 miliar yang berlokasi di Jakarta, Klaten, dan Semarang.

Kemudian, ia juga memiliki harta bergerak berupa mobil Honda Civic keluaran 2006 senilai Rp 170 juta. Lalu, 400 buah lukisan dengan total harga Rp 150 juta.

Dalam LHKPN, ia juga tercatat memiliki batu mulia senilai Rp 22 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 10 juta. Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 40 juta, serta giro dan setara kas lainnya senilai Rp 111 juta.

Sejatinya, ia juga punya 60 buah keris dengan total nilai Rp 100 juta. Namun, keris tersebut dihapus dari LHKPN 2014, karena rusak akibat bencana alam.

5. Angin Prayitno Aji

Angin Prayitno Aji terjerat kasus yang sama dengan Dadan Ramdani, yakni kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan. Mantan pegawai DJP eselon II ini, diganjar hukuman penjara 9 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 28 Februari 2020, ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 18,62 miliar. Ini terdiri dari 3 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 14,9 miliar, dan 3 unit mobil senilai Rp 364,4 juta.

Dalam LHKPN, Angin tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,09 miliar. Lalu, kas dan setara kas sebesar Rp 2,2 miliar, serta harta lainnya sebesar Rp 23,3 juta.

Namun, jumlah ini jauh lebih kecil dibanding nilai aset miliknya yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset tanah dan bangunan yang disita KPK tersebut, ditaksir memiliki total nilai Rp 57 miliar.

(Catatan: Artikel ini mengalami revisi pada informasi mengenai kasus dan aset kekayaan Dhana Widyatmika agar lebih jelas dan akurat)