Jiwasraya Bakal Beberkan Cara Bayar Klaim Nasabah ke DPR Pekan Depan

jiwasraya.co.id
Ilustrasi. Hingga Januari 2020, jumlah klaim polis yang jatuh tempo dan menjadi utang klaim Jiwasraya mencapai Rp 16 triliun.
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Agustiyanti
20/2/2020, 08.23 WIB

Kementerian BUMN menjanjikan pembayaran dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya akan mulai dicicil bulan depan. Skema pembayaran cicilan tersebut akan diungkapkan manajemen Jiwasraya kepada DPR pada pekan depan.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menjelaskan, pihaknya akan menyampaikan skema pembayaran cicilan kepada pemegang polis yang pembayarannya sempat tertunda dalam rapat dengan panitia kerja atau panja DPR pada pekan depan.

"Saat ini Jiwasraya masuk panja, kami akan ikuti prosesnya. Skema akan kami presentasikan di rapat panja," kata Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko usai menggelar rapat dengan Komisi VI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Pihaknya antara lain akan menyampaikan jadwal pembayaran dan persiapan pendanaan untuk menunjang rencana tersebut. Namun, ia enggan membeberkan lebih detail terkait rencana perusahaan tersebut. 

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya Rp 11 T)

Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade menilai Jiwasraya sebaiknya mendahulukan pembayaran klaim nasabah produk asuransi tradisional, bukan JS Saving Plan. Pasalnya, nasabah produk tradisional merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Mungkin pemerintah harus punya prioritas karena memang yang saving plan itu kalangan menegah ke atas," kata Andre pada kesempatan yang sama.

Kendati demikian, DPR tetap mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan seluruh pembayaran polis jatuh tempo kepada seluruh nasabahnya. "Mungkin perusahaan lebih mengerti," kata dia.

Sementara itu, Anggota Komisi VI dari fraksi Golkar Mukhtaruddin berharap nasabah Jiwasraya dapat mengerti kondisi perusahaan asuransi tersebut saat ini. Nasabah diharapkan memberikan waktu pada pemerintah dan BUMN asuransi tersebut.

Halaman: