Pacu Perdagangan Saham Pilihan, BEI Kaji Penghapusan Biaya Transaksi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pekerja berjalan di dekat monitor pergerakan bursa saham saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
15/1/2020, 16.30 WIB

Dia menjelaskan bahwa market maker adalah AB yang ditunjuk oleh bursa untuk selalu menyediakan kuotasi bid and offer dalam jumlah yang memadai. Ini artinya market maker akan bertindak sebagai standby buyer and seller untuk saham perusahaan yang akan ditentukan bursa.

Dalam pelaksanaan dan pengembangannya, bursa akan terus mengkaji aturan mengenai market maker. Laksono memperkirakan, untuk tahap awal, akan ada 20 sampai 40 perusahaan yang masuk daftar saham emiten yang bisa ditransaksikan oleh market maker.

(Baca: Mengacu Kasus Jiwasraya dan Asabri, OJK Perketat Pengawasan Asuransi)

Bursa bakal memiliki hak untuk menentukan emiten apa yang bisa masuk ke dalam daftar tersebut. Pemilihannya, berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang saat ini tengah digodok. Salah satu kriterianya yaitu memiliki fundamental yang bagus namun sahamnya tidak likuid ditransaksikan di pasar sehingga harganya kerap stagnan.

"Kalau perusahaannya (secara fundamental) tidak bagus, mau di-market maker-kan, tujuannya jadi salah," kata dia. Aturan ini ditargetkan terbit pada sekitar pertengahan tahun ini.

Halaman: