Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menunggu kelengkapan dokumen dari perusahaan pemilik kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), PT Danaya Arthatama Tbk yang berencana menjadi perusahaan tertutup (go private) melalui skema penghapusan pencatatan saham secara sukarela (voluntary delisting). Pihak BEI mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan perusahaan berkode emiten SCBD ini sebelum resmi keluar dari bursa.
"SCBD lagi menunggu prosesnya. Untuk voluntary delisting harus ada RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa). Jadi, kalau SCBD masih menunggu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/9).
Nyoman menjelaskan langkah-langkah lainnya yang harus dilakukan SCBD yaitu melakukan pembelian saham-saham milik publik dengan kisaran harga yang telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2/POJK.04/2013.
Dalam POJK tersebut dijelaskan, bagi perusahaan yang sahamnya sudah tidak diperdagangkan lebih dari 90 hari, harga buyback saham ditentukan melalui dua pilihan dan dipilih mana yang lebih tinggi.
(Baca: OJK Bangun Gedung Kantor Baru di Kawasan SCBD)
Pertama, harga pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai. Kedua, harga buyback ditentukan sesuai harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.
Dari penentuan harga tersebut, BEI akan melakukan evaluasi apakah harga yang ditetapkan tersebut sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh OJK atau belum. "Yang kami harapkan, bisa paperable buat pemegang saham. Artinya, secara pricing menarik dan membuat investor senang," kata Nyoman menambahkan.
Seperti diketahui, Bursa telah menghentikan perdagangan efek SCBD di pasar reguler dan tunai sejak 28 Juli 2017. Lalu, menyusul penghentian di pasar negosiasi pada 17 Juli 2019. Penghentian perdagangan tersebut berkaitan dengan Pemenuhan Ketentuan V.2 Peraturan Bursa No. I-A, di mana SCBD tidak memenuhi syarat jumlah pemegang saham minimal 300 pihak.
Seperti diketahui, saham SCBD sebelum dihentikan perdagangannya oleh BEI berada di harga Rp 2.700 per saham. Berdasarkan data RTI Infokom, saat ini sahamnya dipegang oleh PT Jakarta International Hotels & Development Tbk sebesar 82,41%, PT Kresna Aji Sembada 8,87%, lalu publik sebesar 8,57%. Saham sisanya sebanyak 0,15% merupakan saham treasury.
(Baca: Saham Dibekukan, Tiga Perusahaan Terancam Terdepak dari BEI)