Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) terkait laporan keuangan 2018 dan Kuartal I 2019. Meski begitu, BEI tak ‘membekukan’ sementara (suspend) saham Garuda.
Alhasil, saham Garuda masih bisa diperdagangkan pada hari ini (28/6). Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, instansinya menilai belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Garuda.
Meski begitu, ia memastikan BEI akan terus mengamati pergerakan harga saham Garuda. “Kami juga akan memantau keterbukaan informasi Perseroan serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Jumat (28/6).
Nyoman menambahkan, sanksi berupa kewajiban bagi Garuda untuk memperbaiki dan menyajikan kembali (restatement) laporan keuangan tahun 2018 dan Kuartal I 2019, sudah cukup. "Ini untuk memastikan laporan keuangan perseroan disajikan secara andal, serta sesuai dengan peraturan terkait dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku," katanya.
(Baca: Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar)
Kendati tidak ditangguhkan sementara, harga saham Garuda melemah pada penutupan perdagangan hari ini. Saham maskapai pelat merah ini terkoreksi 7,58% atau 30 poin ke posisi Rp 366 per lembar. Volume saham Garuda yang ditransaksikan mencapai 68,37 juta saham, senilai Rp 25,74 miliar.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, anjloknya harga saham Garuda dipengaruhi oleh sentimen negatif yang muncul atas sanksi OJK dan BEI. Ia memperkirakan, penurunan harga saham Garuda ini akan berlangsung tiga hingga enam bulan ke depan.
Setidaknya, harga saham maskapai ini akan membaik sampai kasus tersebut meredup. "Redup di sini berarti publik sudah mendapat sentimen lain yang dapat menjadi pengalih perhatian dari kasus ini," kata dia kepada Katadata.co.id. Ia memprediksi, harga saham Garuda bergerak ke area support Rp 300 hingga Rp 320 per lembar sampai enam bulan ke depan.
(Baca: Laporan Keuangan Divonis Bermasalah, Harga Saham Garuda Anjlok 7,58%)
Sebelumnya, Garuda dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran penyajian laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018. Atas hal tersebut, OJK memutuskan Garuda harus menyajikan ulang laporan keuangan tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, OJK memberikan perintah tertulis kepada Garuda untuk menyajikan ulang laporan keuangan tersebut. Garuda juga wajib melakukan paparan publik (public expose) atas penyajian kembali laporan keuangannya. "Paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi (28/6),” katanya.
(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)