Kena Sanksi, Garuda Harus Bayar Denda Rp 1,25 Miliar

Image title
28 Juni 2019, 16:55
Garuda bayar denda Rp 1,25 Miliar
ANTARA FOTO/Moch Asim
Ilustrasi, pengunjung memesan tiket di agen perjalanan pada Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2017 di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (10/3). Total denda yang harus dibayar Garuda Indonesia mencapai Rp 1,25 Miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan hukuman denda total Rp 1,25 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), beserta jajaran Dewan Komisaris dan Direksi. Sanksi denda tersebut terkait penyajian laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018 dan Kuartal I 2019.

Secara rinci, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp 100 juta kepada Garuda. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. 

(Baca: BEI Jatuhkan Denda Rp 250 juta Terkait Laporan Keuangan Garuda)

Lalu, OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda yang bertanggung jawab menyajikan Laporan Keuangan 2018. Pengenaan denda tersebut atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas laporan Keuangan.

Dalam Laporan Tahunan Garuda Indonesia periode 2018 disebutkan, ada delapan orang jajaran direksi. Dengan begitu, total denda yang dikenakan kepada jajaran direksi mencapai Rp 800 juta. Delapan Direksi tersebut adalah:
1. Direktur Utama: I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, 
2. Direktur Operasi: Bambang Adisurya Angkasa,
3. Direktur Keuangan & Manajemen Risiko: Fuad Rizal, 
4. Direktur Human Capital: Heri Akhyar
5. Direktur Teknik: I Wayan Susena
6. Direktur Kargo & Pengembangan Usaha: Mohammad Iqbal
7. Direktur Layanan: Nicodemus Panarung Lampe
8. Direktur Niaga: Pikri Ilham Kurniansyah

(Baca: Kena Sanksi, Garuda Bantah Laporan Keuangannya Tak Sesuai Prosedur)

Tidak hanya itu, Otoritas juga memberikan denda Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018. Sanksi diberikan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2016.

Jajaran Dewan Komisaris yang tercantum dalam Laporan Tahunan Garuda 2018 yaitu sebagai berikut:
1. Komisaris Utama/Independen: Agus Santoso
2. Komisaris: Chairal Tanjung
3. Komisaris: Dony Oskaria
4. Komisaris Independen: Herbert Timbo P Siahaan 
5. Komisaris Independen: Insmerda Lebang
6. Komisaris: Luky Alfirman
7. Komisaris: Muzaffar Ismail

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...