Divestasi 20 % Saham Vale Tunggu Jawaban Kementerian ESDM

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
3/4/2019, 06.00 WIB

PT Vale Indonesia Tbk. menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari pemerintah terkait divestasi saham persusahaan tersebut. Padahal, mereka telah mengirimkan surat pernyataan divestasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Presiden Direktur Vale Nico Kanter mengatakan bahwa Vale masih menunggu jawaban karena ada perbedaan interpretasi oleh Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM terkait harga divestasi yang dibahas melalui skema bisnis yang wajar atau business to business (B2B) dan harga pasar. 

"Jawaban tertulis B2B belum pernah kami terima, kalau boleh B2B kami bisa dengan siapa saja. Kalau kita mau dengan partner yang memenuhi, bagus kan. Tapi, ini tidak ada jawaban," katanya di Jakarta, Selasa (2/4).

(Baca: Nasib Divestasi Saham Vale: Diminati Inalum, Ditolak Antam)

Dia menegaskan bahwa Vale akan memenuhi kewajiban untuk divestasi 20% saham jika keputusan Kementerian ESDM seperti itu. Mereka ingin menjual saham tersebut ke negara, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengeksekusi divestasinya.

Halaman: