Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghilangkan kewajiban perusahaan memiliki direktur independen. Perubahan tersebut disetujui OJK minggu lalu dalam rancangan perubahan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya mengatakan, dihilangkannya kewajiban perusahaan memiliki direktur independen karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi memang sudah harus independen dari kepentingan pihak mana pun. Sehingga, direksi non-independen sudah memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas demi kepentingan entitas.
"Dari aturan tersebut, sudah ter-balancing secara otomatis, sehingga kami tarik aturan pewajiban direktur independen karena tugas direktur biasa memang sudah independen," kata Nyoman di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).
Perubahan tersebut, akan diterapkan pada semua emiten yang sudah tercatat di pasar modal. Termasuk perusahaan yang baru mencatatkan diri di pasar modal melalui skema initial public offering (IPO), dibebaskan untuk menempatkan jabatan tersebut.
(Baca: Wawancara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi)
Nyoman memastikan, dengan perubahan ini, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan pada jajaran direksi saat ini, baik penambahan atau pengurangan direksi. Hanya saja penyematan nama jabatan 'direktur independen' boleh dihilangkan atau tetap dipertahankan.
Perubahan ini diharapkan dapat membuat perusahaan lebih efisien dan dapat menghemat biaya mereka. Selain itu, Nyoman berharap, dengan tidak diwajibkannya direktur independen, membuat perusahaan yang ingin melantai di pasar modal dapat lebih dipermudah lagi.
Pasalnya, penerapan fungsi direktur independen tidak sesuai dengan tujuan awalnya yaitu sebagai penyeimbang pengambilan keputusan antara pemegang saham publik minoritas dengan yang mayoritas agar lebih setara. "Jadi, ada pada penerapannya, perusahaan meng-hire direktur independen satu orang baru dan didudukan statusnya untuk tidak ngapa-ngapain," ujar Nyoman.
Meski tidak mewajibkan adanya jabatan tersebut, namun pihak BEI tidak menghilangkan peraturan wajib memiliki komisaris independen dalam perusahaan. Menurut Nyoman, fungsi kedua jabatan tersebut sama saja, sehingga lebih efisien dan lebih pantas jika dijabat oleh komisaris independen dalam menyeimbangkan kepentingan pemegang saham. "Kami buat lebih efisien tapi tidak mengurangi kualitas," katanya.
Dalam peraturan BEI I-A bagian III.1.5, perusahaan yang ingin melakukan IPO wajib memiliki paling kurang satu orang sebagai direktur independen setelah perusahaan itu IPO. Salah satu syaratnya, direktur independen tidak boleh mempunyai hubungan afiliasi dengan Pengendali Perusahaan Tercatat yang bersangkutan paling kurang selama enam bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur Independen.
(Baca: Kerja Sama Dukcapil, KSEI Perkirakan Investor Tumbuh 40% Tahun Depan)