Otoritas Bursa Tunggu Penjelasan Sari Roti Terkait Keberatan Denda

Arief Kamaludin|KATADATA
Penulis: Ihya Ulum Aldin
29/11/2018, 17.51 WIB

Nyoman memastikan untuk saat ini saham berkode emiten ROTI ini tidak akan dihentikan perdagangannya (suspensi). Penghentian perdagangan saham dilakukan dengan pertimbangan beberapa kondisi luar biasa, terutama yang berhubungan going concern terkait dengan legal dan kinerja keuangan.

Dalam konteks legal, suspensi dilakukan jika perusahaan tersebut pailit karena ada unsur ketidakpastian yang akan memengaruhi eksistensi perusahaan tersebut. Secara going concern, diperhatikan pendapatannya atau mendapatkan opini khusus dari auditornya. "Kasus roti ini kasus yang di luar dari konteks (legal dan kinerja keuangan)," kata Nyoman menambahkan.

Adapun pada 26 November lalu, KPPU dalam putusannya menyatakan Nippon Indosari terlambat memberitahu akusisi kepada KPPU. Terkait putusan itu, KPPU memberikan waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima untuk mengajukan keberatan.

Dalam keterbukaan informasi, Nippon Indosari mengatakan sudah melaporkan soal akusisi tersebut kepada KPPU pada 29 Maret setelah PTB mendapatkan persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 1 Maret. Sehingga pemberitahuan kepada KPPU tidak lebih dari 30 hari kerja setelah mendapat persetujuan dari BKPM.

Transaksi akusisi bernilai  Rp31,4 miliar ini dilakukan Nippon Indosari untuk melengkapi dan membuat sinergi bisnis mereka yang bergerak di bidang roti yang memiliki umur simpan singkat. Sedangkan Prima Top Boga yang bergerak di bidang produk roti dan pastry beku yang umur simpannya lebih lama, sehingga sinergi ini akan membantu bisnis Nippon Indosari.

Halaman: