Aturan Holding Jadi Sentimen Positif Saham BUMN Tambang

Arief Kamaludin|Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
17/11/2017, 19.21 WIB

Terkait dengan pembentukan holding BUMN tambang ini, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan pihaknya telah menerbitkan payung hukum pembentukan holding pertambangan. "Sudah diundangkan sejak tanggal 14 November 2017," ujar Harry kepada Katadata, Jakarta, Jumat (17/11).

Dengan terbitnya aturan ini, kata Harry, pembentukan holding tambang ini akan segera direalisasikan setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat ini akan meng-inbreng-kan saham milik pemerintah di tiga emiten BUMN tambang ke dalam Inalum. Alhasil, setelah berada di bawah holding Inalum, ketiga perusahaan ini pun berubah statusnya tidak lagi sebagai BUMN, tapi anak usaha BUMN.

Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra memastikan perubahan status ketiga perusahaan tersebut tidak menghilangkan kontrol negara terhadap. Ketiganya, tetap diperlakukan sama seperti BUMN untuk hal-hal yang bersifat strategis. Hal ini diatur dalam PP 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

"Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding. Termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi," ujarnya.

Ketiganya pun tidak perlu melaksanakan kewajiban melakukan penawaran tender wajib (tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Karena walaupun terjadi perubahan pemegang saham utama (negara), tetapi tidak terjadi perubahan pengendali, lantaran Inalum 100 persen dimiliki negara.

(Baca: Pemerintah akan Kaji Perkembangan Bisnis Anak dan Cucu BUMN)

Halaman: