Ikuti Pemerintah, Bursa Saham Libur Panjang 23-30 Juni 2017

Arief Kamaludin | Katadata
Penulis: Miftah Ardhian
20/6/2017, 16.13 WIB

Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada 15 Juni lalu. Keputusan Cuti Bersama ini didasari oleh Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam keputusan ini tercantum klausul yang menetapkan cuti bersama tahun 2017 yaitu pada tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Selain itu dalam Keputusan ini juga ditetapkan bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap tahun PNS tetap mendapat jatah cuti sebanyak 14 hari. (Baca: Seluruh THR dan Pensiun ke-13 PNS Bakal Cair Sebelum 23 Juni)

Selain BEI, Bank Indonesia (BI) juga bakal meliburkan operasionalnya mulai Jumat mendatang (23/6) hingga Kamis pekan depan (29/6). Artinya, pada Jumat, 30 Juni 2017, BI bakal beroperasi terbatas. Yaitu, operasional BI baru berjalan penuh dan normal kembali mulai 3 Juli mendatang.

“Seluruh kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada hari Jumat, 23 Juni sampai dengan Kamis, 29 Juni 2017 tidak beroperasi/ditutup untuk umum,” demikian tertulis dalam website BI, pekan lalu. (Baca: BI "Libur Lebaran" 23-29 Juni, Kantor Bank Setop Operasi Satu Pekan)

Halaman: