IHSG Turun Setelah Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan

KATADATA/
IHSG melemah setelah gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dikabulkan.
16/2/2015, 12.39 WIB

KATADATA ? Keputusan Hakim Pengadilan Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan membawa indeks harga saham gabungan (IHSG) ke level negatif.

Pada penutupan perdagangan sesi pagi di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG ditutup 20,5 poin atau 0,38 persen ke posisi 5.353,6. Menurut analis MNC Securities Reza Nugraha mengatakan, pelaku pasar mengkhawatirkan kondisi politik yang makin tidak pasti setelah keputusan praperadilan tersebut.

Investor terpaksa memilih melepas saham terlebih dahulu, menunggu tindak lanjut Presiden Joko Widodo terhadap keputusan tersebut.

?Pengaruh (ke IHSG), mereka (investor) perhatikan hal ini. Dan akan memanfaatkan untuk profit taking karena harga saham sudah naik. Akhirnya mereka melepas, dan wait and see dulu,? ujarnya saat dihubungi Katadata, Senin (16/2).

Pelaku pasar memantau kondisi politik dan ekonomi dalam negeri, lantaran kondisi global yang belum membaik. Reza memperkirakan, IHSG akan turun 20 basis poin-30 basis poin atau 0,2 persen-0,3 persen pada hari ini.

Kepala Riset Universal Broker Satrio Utomo menilai, situasi politik dalam negeri belum terlalu mempengaruhi pasar, tapi investor tetap memantau perkembangan terkini. Terutama, menunggu langkah Presiden untuk memutuskan polemik pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati