Tahun ini BEI Depak Empat Emiten dari Bursa, Tiga Delisting Paksa
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan sepanjang tahun ini atau secara year to date (ytd) telah melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham empat perusahaan publik. Tiga emiten delisting paksa, sedangkan satu emiten delisting sukarela.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menjelaskan, berdasarkan peraturan Bursa delisting dibedakan menjadi dua, yakni voluntary delisting dan forced delisting. Delisting paksa dilakukan karena emiten terkait sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai perusahaan tercatat.
“Pada 2020 Bursa melakukan forced delisting atas 3 perusahaan tercatat yaitu, APOL (Arpeni Pratama Ocean Line), BORN (Borneo Lumbung Energi & Metal), dan ITTG (Leo Investments). Serta voluntary delisting yaitu SCBD (Danayasa Arthatama),” kata Nyoman kepada awak media, Rabu (22/7).
Terkait dengan voluntary delisting, Nyoman mengatakan bahwa Bursa telah mewajibkan perusahaan tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif delisting.
(Baca: SCBD Resmi Delisting, Apa Saja Penyebab Saham Didepak dari Bursa)
“Sedangkan untuk forced delisting karena kondisi going concern perseroan, (ada) legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga perdagangan efek perseroan disuspen (dihentikan),” katanya.
Meski demikian, untuk melindungi kepentingan investor publik, sebelum delisting paksa dilakukan pihak Bursa telah mengumumkan potensi delisting emiten yang dilakukan secara periodik setiap 6 bulan sekali sejak perdagangan sahamnya disuspensi oleh Bursa.
“Dalam pengumuman reminder delisting tersebut, Bursa juga menyampaikan informasi nama pengurus perseroan termasuk nomor kontak perusahaan dengan maksud apabila ada pertanyaan dari investor/stakeholders dapat menghubungi perseroan,” ujarnya.
Selanjutnya, Nyoman mangatakan Bursa juga melakukan dengar pendapat dan permintaan penjelasan untuk disampaikan kepada Publik terkait dengan rencana bisnis dalam rangka memperbaiki hal-hal yang menjadi penyebab terganggunya going concern emiten hingga terkena suspensi oleh Bursa.
(Baca: BEI Pantau Puluhan Saham yang Terancam Didepak dari Bursa)
Dalam rangka proteksi kepada investor, Bursa juga mencantumkan notasi khusus pada kode saham perusahaan tercatat yang memiliki kondisi tertentu yang terkait dengan permasalahan going concern dan kinerja yang tidak favorable.
“Diharapkan hal tersebut memberikan kewaspadaan awal kepada investor tentang kondisi perusahaan tercatat sebelum mengambil keputusan investasinya,” jelasnya.
Selain itu, Bursa pun tidak mengizinkan pengurus, dan pemegang saham pengendali perusahaan yang terancam delisting paksa untuk menjadi pengurus, baik direksi ataupun komisaris, dan/atau sebagai pengendali di calon perusahaan tercatat yang akan masuk sebagai emiten baru di lantai Bursa.
(Baca: BEI Tak Beri Relaksasi TPS Food agar Sahamnya Terhindar dari Delisting)
Penulis/Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah.