Pasar Modal Masih Volatil, OJK Belum Normalisasi Perdagangan Bursa

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.
Layar informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. OJK belum akan menormalisasi perdagangan di BEI seiring kondisi pasar modal yang masih proses pemulihan.
4/8/2020, 13.39 WIB

Namun volatilitas yang paling signifikan terjadi pada awal Maret hingga awal April. Ketika itu IHSG yang sejak awal tahun telah terkoreksi cukup dalam dari level 6.000-an ke level 5.600-an, turun semakin dalam.

Pada 3 Maret indeks meluncur dari level 5.630 hingga tembus ke level 3.900 hanya dalam tiga pekan perdagangan, tepatnya 3.989,52 pada 24 Maret 2o2o. Setelah itu IHSG berangsur naik ke level 4.000, namun baru pada awal Juli kembali ke level 5.000-an.

Seperti diketahui, OJK dan BEI telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk membantu para pelaku sektor keuangan, khususnya pasar modal agar dapat mempertahankan kinerjanya di tengah pandemi.

Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain memperbolehkan pembelian kembali saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), mempersingkat jam perdagangan bursa dan di sistem penyelenggaraan pasar alternatif (SPPA), serta mempersingkat waktu pelaporan di Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE).

Alhasil, waktu perdagangan di bursa dari hari Senin sampai Jumat, untuk sesi I menjadi mulai pukul 09.00 - 11.30, dan sesi II mulai pukul 13.30 - 15.00. Selain itu waktu perdagangan SPPA menjadi pukul 09.00 - 15.00. Lalu, waktu operasional PLTE menjadi pukul 09.30 - 15.30.

“PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan penyesuaian waktu proses penyelesaian dan kegiatan operasional lain dalam hal dibutuhkan,” tulis aturan OJK tersebut.

Halaman:
Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah