Emiten penyedia jasa energi PT Elnusa Tbk, menerbitkan Sukuk Ijarah berkelanjutan I Tahap ke satu 2020 senilai Rp 700 miliar untuk jangka waktu lima tahun dengan cicilan imbal hasil ijarah sebesar 9% per tahun. Sukuk ini secara resmi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, Rabu, (12/8).
Direktur Utama Elnusa Ali Mundakir mengatakan, penerbitan Sukuk ini merupakan yang pertama kali ditawarkan oleh Elnusa dan merupakan tahap awal dari rencana keseluruhan nilai emisi sebesar maksimal Rp 1,5 triliun.
Pada tahap pertama ini, Elnusa menawarkan Sukuk dengan peringkat "idAA(Sy)" dengan outlook "Stabil". Peringkat ini mencerminkan kondisi arus kas maupun likuiditas perusahaan yang kuat dengan adanya diversifikasi pendapatan di bidang jasa energi serta dukungan dari induk perusahaan yakni PT Pertamina (Persero).
“Dengan berbagai kondisi global yang sedang tidak menentu saat ini, ternyata antusiasme investor terhadap Sukuk yang pertama kali diterbitkan oleh Elnusa sangatlah positif,” katanya dalam peluncuran Sukuk secara virtual, Rabu (12/8).
Lebih lanjut, menurut Ali, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk ini, akan digunakan untuk pembelian aset peralatan jasa hulu migas dan/atau pengembangan infrastruktur jasa hilir migas dalam rangka ekspansi usaha serta untuk penambahan modal kerja Perseroan.
Ali mengatakan bahwa penawaran sukuk ini mengalami kelebihan permintaan atau oversubscribed. Hal ini merupakan sinyalemen yang baik dari pasar kepada Elnusa sebagai perusahaan jasa energi di Indonesia.
Penawaran Sukuk ini didukung oleh empat penjamin emisi yaitu Mandiri Sekuritas, Danareksa Sekuritas, Indopremier Securities dan Trimegah Securities.
Adapun imbalan Sukuk Ijarah ini dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi sesuai dengan tanggal pembayaran yang sudah dijadwalkan dan para pemegang Sukuk Ijarah ini akan mendapatkan pembayaran pertamanya pada 11 November 2020.
“Kami berkeyakinan Sukuk Ijarah ini akan memberikan tambahan kekuatan pendanaan bagi Elnusa dalam melakukan pengembangan bisnis untuk mencapai target pertumbuhan Perusahaan yang telah kami rencanakan.” katanya.
Menurut laman resmi Kementerian Keuangan, Sukuk Ijarah yaitu Sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah. Adapun ijarah merupakan penyewaan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahaan kepemilikan aset itu sendiri.
Sukuk Ijarah ini antara lain dapat dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya Bittamliek, Ijarah Sael and Lease Back, dan Ijarah Headlease and Sublease.
Berdasarkan laporan Perkembangan Pasar Modal Syariah yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), korporasi relatif kurang tertarik mencari pendanaan dengan menerbitkan sukuk. Berdasarkan data OJK per Mei 2019, total ada 748 surat berharga yang diterbitkan, sukuk korporasi hanya berkontribusi sebesar 16,04%.
Rendahnya angka ini disebabkan penerbitan sukuk dianggap lebih rumit dari sisi persyaratan dibandingkan obligasi konvensional. Syarat dalam menerbitkan sukuk, emiten harus memiliki underlying asset dan Tim Ahli Syariah (TAS). Selain itu masih banyak emiten yang menilai bahwa sukuk tidak likuid.