Banyak Akun Telegram Palsu Beredar, Bareksa Lapor OJK

Bareksa
Ilustrasi, logo Bareksa.
Penulis: Lavinda
1/4/2021, 15.31 WIB

Rani juga mengimbau pemerintah dan OJK dan Kominfo untuk terus meningkatkan melakukan literasi keuangan secara merata agar masyarakat tak mudah terjerat dengan modus penipuan investasi.

Atas laporan Bareksa tersebut, OJK akhirnya merilis pengumuman yang menyatakan bahwa akun Telegram 'Bareksa Investasi' telah melakukan pemalsuan izin usaha investasi perdagangan/investasi dana.

"Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang telah mendapat izin OJK sebagai agen penjual efek reksa dana," ujar Direktur Humas OJK Darmansyah.

Sebagai informasi, Bareksa merupakan perusahaan fintech investasi yang telah mendapat izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK.

Selain memasarkan reksa dana, Bareksa juga merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Surat utang yang dimaksud antara lain, Obligasi Negara Ritel, Sukuk Ritel, Savings Bond Ritel, dan Sukuk Tabungan.

Halaman: