BEI Tetapkan 11 Kriteria Saham dalam Papan Pemantauan Khusus

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Karyawan melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda
2/7/2021, 16.09 WIB

Adapun, fase pertama rencananya diterapkan pada 19 Juli 2021 mendatang, dimana emiten yang masuk dalam pemantauan khusus memenuhi kriteria kedua, ketiga, kedelapan, kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas. Sementara, sisanya, rencananya diterapkan setelahnya.

 

Syarat Saham Keluar dari Pemantauan Khusus

Bursa menyiapkan beberapa syarat agar saham emiten bisa keluar dari papan pemantauan khusus. Seperti untuk kriteria satu sampai tujuh, saham bisa keluar dari papan pemantauan khusus jika tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud.

Untuk perusahaan yang dalam kondisi PKPU atau digugat pailit seperti dalam kriteria delapan dan sembilan, bisa keluar dari pemantauan khusus jika tidak memenuhi kondisi tersebut dan berdasarkan pertimbangan Bursa permohonan PKPU dan gugatan pailit tidak berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat.

Sementara itu, untuk saham yang masuk dalam pemantauan khusus karena suspensi akibat aktivitas perdagangan seperti kriteria kesepuluh, bisa keluar jika sudah satu bulan menjadi efek dalam pemantauan khusus.

Lalu, untuk saham yang dipantau secara khusus karena kondisi yang ditetapkan oleh Bursa setelah persetujuan atau perintah OJK, bisa keluar jika tidak memenuhi kondisi yang ditetapkan Bursa.

Bursa menegaskan, dapat melakukan suspensi efek atas efek bersifat ekuitas yang telah ditetapkan dalam pemantauan khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut.

Bursa akan memberikan pengumuman terlebih dahulu bagi efek yang masuk atau keluar dari kriteria pemantauan khusus maksimal 1 hari bursa sebelum ditetapkan.

Halaman:
Reporter: Ihya Ulum Aldin