Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto pada Kamis (26/8). Pemanggilan anak mantan Presiden Soeharto ini dilakukan untuk menyelasaikan hak tagih Negara Dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun.
Informasi pemanggilan Tommy Soeharto dimuat dalam pengumuman yang dipasang Satgas BLBI di surat kabar.Pengumuman tersebut diteken Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban pada 20 Agustus.
Pertemuan dijadwalkan pada Kamis (26/8) Pukul 15.00 WIB di Gedung Syarifudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Tommy dipanggil dengan agenda menyelesaikan hak tagih negara BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara Nomor PJPN-375/PUPCN.10.05/2009 pada 24 Juni 2009 setidaknya Rp 2,61 triliun. Ia akan menhaden Ketua Poka Penagihan dan Ligitasi Tim B.
“Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam pengumuman Satgas BLBI.
Katadata.co.id berupaya menkonfirmasi rencana pemanggilan ini kepada Rionald Silaban melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari Rionald. Upaya konfirmasi juga masih dilakukan Katadata.co.id kepada pihak Tommy Soeharto terkait rencana pemanggilan ini.
Pemerintah sebelumnya telah menghitung total aset hak tagih Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga Kamis (15/4) mencapai Rp 110,45 triliun. Dari angka tersebut, tagihan terbesar berasal dari kredit yakni Rp 101 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan secara keseluruhan ada enam jenis aset tagihan aset BLBI. Selain kredit, ada aset properti sekitar Rp 8 triliun, serta nostro (rekening uang asing) yang nilainya masih terus berubah. Lalu, ada pula aset dalam bentuk saham dan tabungan.
"Tagihan utang dari BLBI itu setelah menghitung perkembangan kurs, pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan," kata Mahfud usai menggelar rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada April lalu.
Mahfud MD meminta seluruh obligor dan debitur BLBI kooperatif untuk membayar utangnya kepada negara. Ia bahkan mengancam pidana bagi obligor atau debitur yang membangkang. Pidana bisa saja berlaku bagi mereka yang ingkar dalam mengembalikan aset atau utang, memperkaya diri sendiri, menyebabkan kerugian negara, serta tak mengakui hal yang disahkan sebagai utang.
Persoalan ini sempat menyeret salah satu konglomerat RI, Sjamsul Nursalim dan istrinya. Meski demikian, status tersangka Sjamsul gugur oleh putusan Mahkamah Agung (MA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan, bahwa Satgas akan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk menagih obligor dan debitur. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga terlibat dalam tim tersebut.
Tak hanya itu, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga dilibatkan untuk memblokir akses obligor dan debitur yang membangkang. “Kami harap bisa tutup celah aset mereka, paling tidak dari dalam negeri dulu,” kata Sri Mulyani.
Di sisi lain, ia memghargai niat obligor yang telah berusaha menghubungi pemerintah untuk melunasi utangnya. Sedangkan mereka yang sulit dicari akan segera menghadapi langkah institusi pemerintah.