E-commerce Blibli Dikabarkan Backdoor Listing, Ini Tanggapan BEI

ANTARA FOTO/Audy Alwi
Senior Vice President of Marketing Blibli.com I Gusti Ayu Fadjar (kedua kanan) dan Senior Vice President of Trade Partnership Lay Ridwan Gautama (kanan), secara simbolis menyerahkan kunci kepada pelanggan Blibli.com, di Jakarta, Selasa (28/11).
Penulis: Ihya Ulum Aldin
Editor: Yuliawati
17/9/2021, 12.40 WIB

Perusahaan pengelola e-commerce Blibli.com, PT Global Digital Niaga, dikabarkan akan mengakuisisi 51% saham emiten retail PT Supra Boga Lestari Tbk (RANC) dengan strategi backdoor listing. Global Digital Niaga dan pemilik retail Ranch Market telah menandatangani perjanjian pengikatan pembelian saham pada 15 September 2021.

Bursa Efek Indonesia tak memiliki aturan khusus terkait skema backdoor listing. "BEI tidak mengatur secara khusus mengenai backdoor listing. Namun suatu perusahaan terbuka dapat diambil alih oleh perusahaan lain," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Gede Nyoman Yetna Setya kepada sejumlah media, Jumat (17/9).

Dalam rangka pengambilalihan perusahaan tercatat, BEI mengingatkan perusahaan perlu memperhatikan ketentuan Peraturan OJK No 9 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pengendali adalah pihak, baik langsung maupun tidak langsung, memiliki lebih dari 50% saham perusahaan. Pengendali juga diartikan mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan dan kebijakan perusahaan.

"Sementara pengambilalihan adalah tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan perubahan pengendali," kata Nyoman.

Terkait dengan adanya informasi rencana Blibli untuk melakukan pengambilalihan atas perusahaan tercatat, Bursa percaya hal tersebut merupakan keputusan bisnis para pihak yang tentunya sudah melewati pertimbangan matang.

"Harapan kami tentunya, aksi korporasi tersebut dapat memberi dampak baik bagi peningkatan nilai perusahaan dan juga bagi perkembangan pasar modal Indonesia," kata Nyoman. Sayangnya, Nyoman tidak menanggapi lebih banyak terkait rencana peluang Blibli untuk melakukan pencatatan melalui skema backdoor listing ini.

Sebagai pengertian dasar, berdasarkan Investopedia, backdoor listing adalah salah satu cara bagi perusahaan swasta untuk menjadi perusahaan publik. Menurut Investopedia, strategi ini dilakukan perusahaan jika tidak memenuhi persyaratan untuk tercatat di bursa saham.

Dalam penjelasan lebih lanjut, skema backdoor listing salah satunya dengan akuisisi mayoritas saham. Lalu, pemilik baru ini menggabungkan operasi perusahaan baru dengan perusahaan lama. Alternatif lainnya, pemilik baru ini membuat perusahaan cangkang yang memungkinkan kedua perusahaan untuk melanjutkan operasi secara independen satu sama lain.

Pengamat Pasar Modal dari Asosiasi Analis Efek Indonesia Reza Priyambada mengatakan, pencatatan di Bursa melalui skema backdoor listing ini membawa keuntungan salah satunya karena tidak perlu melakukan persiapan IPO dari awal seperti emiten-emiten lain.

"Karena tinggal ambil perusahaan terbuka, buat keterbukaan informasi, dan dimungkinkan untuk rapat umum pemegang saham," katanya kepada Katadata.co.id, Kamis (16/9).

Praktik backdoor listing bukan barang baru di pasar saham Tanah Air karena sejumlah emiten sudah melakukannya. Emiten tersebut mulai dari AirAsia, perusahaan milik pebisnis Benny Tjokrosaputro, Grup Rajawali milik Peter Sondakh, hingga Indomaret milik Grup Salim.

Reporter: Ihya Ulum Aldin