Selain itu, persyaratan pada pencatatan awal perusahaan yang akan masuk di papan ekonomi baru menerapkan saham dengan hak suara multipel (SDHSM) atau memenuhi persyaratan pencatatan awal di papan utama. Sedangkan, dari sisi biaya pencatatan awal pada papan ekonomi baru sama dengan biaya pencatatan awal di papan utama.
Catatan Katadata.co.id, BEI sebelumnya melakukan berbagai inisiasi untuk mengakomodasi perusahan raksasa teknologi melakukan penawaran umum perdana saham di bursa saham tanah air.
Selain itu OJK dan BEI telah menerbitkan aturan mengenai penerapan klasifikasi saham dengan hak suara multipel oleh emiten atau multi voting share (MVS). Dengan adanya aturan ini akan mengakomodasi perusahaan rintisan unicorn untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Beberapa hal tersebut diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan yang memang layak tercatat di papan utama untuk dapat tercatat di papan utama serta sebagai upaya BEI dalam rangka merespon perkembangan dunia bisnis saat ini," kata Nyoman Yetna kepada wartawan beberapa waktu lalu.