Terbelit Kasus Korupsi, Saham Waskita Beton Terancam Didepak BEI

Katadata
Produk spun pile Waskita Beton Precast (WSBP)
Penulis: Syahrizal Sidik
2/8/2022, 14.19 WIB

"Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/7).

Kasus ini dijelaskan Ketut, berlangsung pada periode 2016 sampai 2020. Dalam perkara ini, para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

Untuk menutupi itu, Waskita Beton melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dan membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau pemasok, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif. Perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,58 triliun.

Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, selaku induk dari WSBP, Novianto Ari Nugroho mengatakan, saat ini empat tersangka yang ditetapkan Kejagung sudah tidak lagi aktif di perusahaan. 

"Perseroan memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di Waskita Beton," ujar Novianto dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).

Novianto melanjutkan, pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut.

Halaman: