Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Pengawasan BEI?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengendara sepeda motor melintas di dalam kawasan hunian mewah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2022).
7/10/2022, 06.05 WIB

Setelah menjadi perusahaan tercatat, bursa juga melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi masalah hukum pada perusahaan sebelum menjadi pailit, bursa mewajibkan perusahaan tersebut untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut.

"Notasi khusus diberikan dan suspensi dilakukan dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," katanya.

Selanjutnya, bursa akan menghapus pencatatan saham atau delisting, mengumumkan informasi jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi. Lalu, bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah diputuskan delisting oleh bursa, wajib melakukan pembelian kembali dan go private. "Ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal," tegasnya.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail