Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Pengawasan BEI?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengendara sepeda motor melintas di dalam kawasan hunian mewah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2022).
7/10/2022, 06.05 WIB

Sebanyak tiga emiten properti kompak dinyatakan pailit beberapa waktu lalu. Ketiganya antara lain, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kondisi pailit yang dihadapi oleh emiten merupakan risiko yang harus dihadapi investor di pasar modal.

"Masalah hukum atau legal issue (masalah hukum),  termasuk pailit merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal," kata Yetna, Kamis (6/10).

Untuk itu, lanjutnya, para investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan. Kemudian, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari bursa, sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera.

Dalam hal ini, Yetna menjelaskan, bursa selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan yang melantai di bursa saham. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai faktor substansi, legal dan administrasi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail