Tiga Emiten Properti Berstatus Pailit, Bagaimana Pengawasan BEI?

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Pengendara sepeda motor melintas di dalam kawasan hunian mewah di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Banten, Sabtu (4/6/2022).
7/10/2022, 06.05 WIB

Sebanyak tiga emiten properti kompak dinyatakan pailit beberapa waktu lalu. Ketiganya antara lain, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, kondisi pailit yang dihadapi oleh emiten merupakan risiko yang harus dihadapi investor di pasar modal.

"Masalah hukum atau legal issue (masalah hukum),  termasuk pailit merupakan salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal," kata Yetna, Kamis (6/10).

Untuk itu, lanjutnya, para investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan. Kemudian, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari bursa, sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera.

Dalam hal ini, Yetna menjelaskan, bursa selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan yang melantai di bursa saham. Tentunya dengan mempertimbangkan berbagai faktor substansi, legal dan administrasi.

Setelah menjadi perusahaan tercatat, bursa juga melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi masalah hukum pada perusahaan sebelum menjadi pailit, bursa mewajibkan perusahaan tersebut untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut.

"Notasi khusus diberikan dan suspensi dilakukan dalam hal sudah mengarah pada pailit. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan investor," katanya.

Selanjutnya, bursa akan menghapus pencatatan saham atau delisting, mengumumkan informasi jajaran direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi. Lalu, bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi Direksi, Dewan Komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa.

Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah diputuskan delisting oleh bursa, wajib melakukan pembelian kembali dan go private. "Ini merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal," tegasnya.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail