BEI Akan Berikan Sanksi Denda Hingga Delisting bagi Emiten Tak Patuh

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Karyawan melintas di depan layar monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (1/2/2023). IHSG ditutup pada level 6.862 atau menguat 22,91 poin dari perdagangan sebelumnya, yang ditopang sejumlah kenaikan Indeks sektoral diantaranya sektor barang konsumen nonprimer yang naik 1,27 persen, sektor barang konsumen primer naik 1,17 persen dan sektor infrastruktur naik 0,98 persen.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
10/2/2023, 11.55 WIB

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan denda sebesar Rp 150 juta pada perusahaan yang melampaui batas waktu penyampaian laporan keuangan. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai ketentuan II.6 Peraturan Bursa No. I-H tentang sanksi, perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatan berupa surat peringatan. Ada surat peringatan I, surat peringatan II dan denda, peringatan III dan denda, hingga sanksi suspensi.

“Untuk perusahaan yang dikenakan denda tersebut, beberapa perusahaan mengalami berbagai macam kondisi, ada yang mengalami kesulitan cash flow maupun masalah hukum,” ujar Nyoman pada wartawan, Rabu (10/2).

Beberapa perusahaan yang dikenakan denda mampu melakukan perbaikan dari sisi operasional dan kemudian membayar denda yang dikenakan sehingga akhirnya efek perseroan dapat diperdagangkan kembali. 

Namun Nyoman mengatakan bahwa  masih terdapat beberapa perusahaan yang belum dapat melakukan pembayaran denda akibat adanya permasalahan operasional atau legal.

“Terkait dengan hal tersebut, secara berkala Bursa Efek Indonesia meminta perusahaan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai upaya perbaikan yang sedang dilakukan,” ujar Nyoman.

Halaman:
Reporter: Zahwa Madjid