Mengenal Pasar Negosiasi di Bursa Efek Indonesia

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Pegawai melintas di depan layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). BEI resmi mengembalikan jam perdagangan kembali normal seperti masa pra-pandemi COVID-19 mulai 3 April 2023.
Penulis: Zahwa Madjid
Editor: Lona Olavia
17/4/2023, 18.30 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki berbagai jenis pasar perdagangan. Salah satunya adalah pasar negosiasi.

Pasar negosiasi adalah perdagangan yang didasarkan dengan tawar-menawar langsung secara individual, tidak secara lelang berkesinambungan, dan penyelesaiannya berdasarkan kesepakatan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI Irvan Susandy mengatakan, transaksi yang terjadi di pasar negosiasi lebih banyak terjadi secara volume bukan secara frekuensi. 

Hal ini dikarenakan transaksi secara frekuensi telah didominasi sekitar 90% oleh pasar reguler.

“Jadi pasar negosiasi ini dibuka untuk seluruh nasabah dan seluruh saham, bahkan waktu penutupan pasar negosiasi ini lebih panjang dibanding dari pasar modal,” kata Irvan dalam edukasi wartawan pasar modal, Senin (17/4).

Pasar negosiasi juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan pasar perdagangan lainnya. Antara lain, dapat mentransaksikan saham-saham menggunakan satuan lembar.

Kepala Divisi Pengaturan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari mengatakan, harga saham dalam pasar negosiasi juga berdasarkan kesepakatan anggota bursa efek (AB) tidak mengacu pada fraksi harga ataupun maximum price movement ataupun auto rejection yang berlaku di pasar regular.

“Penyelesaian transaksi juga dilakukan oleh kesepakatan AB. Misalnya untuk penetapan tanggal jatuh tempo transaksi, jika tidak terjadi kesepakatan nantinya akan menggunakan aturan default yang terdapat pada sistem,” kata Pande.

Adapun untuk dapat menentukan kesepakatan atas transaksi di pasar negosiasi, AB wajib untuk terlebih dahulu memiliki kesepakatan dengan AB lawan transaksinya yang setidaknya memiliki nama, harga, dan volume efek untuk melakukan transaksi bursa.

Selain itu pihak-pihak tersebut juga harus menetapkan waktu penyelesaian transaksi yang disepakati oleh mereka dan juga perlu menetapkan metode pemindahbukuan efek.  Di mana pilihannya terdiri dari versus payment dengan menggunakan dana ataupun free of payment tanpa penyerahan dana. 


 

Reporter: Zahwa Madjid