OJK Rilis Aturan PSAK Internasional di Pasar Modal, Ini Substansinya

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengguna Standar Akuntansi Keuangan Internasional di pasar modal.
Penulis: Syahrizal Sidik
18/1/2024, 15.14 WIB

Kedua, ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan di antaranya mencakup:

a. Ketentuan akuntansi yang menjadi acuan bagi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

b. Kewajiban menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan akuntansi bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari Satu Negara.

c. Pengaturan opsi untuk menyusun laporan keuangan sesuai SAK Internasional dan mengecualikan peraturan OJK terkait.

d. Tanggal efektif penerapan SAK Internasional bagi Pengguna SAK Internasional.

e. Persyaratan pengungkapan yang wajib dilakukan ketika memilih opsi untuk menggunakan SAK Internasional sebagai acuan penyusunan laporan keuangan.

f. Kewajiban bagi Pengguna SAK Internasional untuk menerapkan SAK Internasional secara konsisten dan ketentuan peralihan saat Pengguna SAK Internasional tidak lagi menjadi perusahaan terbuka tercatat di lebih dari 1 negara.

Halaman: