OJK Usul Ubah Batas Atas Emisi Karbon, Perusahaan Langgar Kena Sanksi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi.
Penulis: Syahrizal Sidik
15/2/2024, 19.25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan peluncuran bursa karbon di Indonesia pada September 2023 tahun lalu belum cukup untuk mengejar target emisi nol bersih pada 2060 mendatang. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menilai, untuk mencapai target emisi nol bersih, diperlukan ekosistem bursa karbon yang juga harus dibangun secara bersamaan. 

“Tidak bisa hanya bursa karbon itu sendiri, tapi juga upaya untuk meningkatkan ekosistem itu sendiri, apakah memang dari sisi regulasinya, apa mungkin dari kebijakan untuk penetapan batas atas emisi karbon harus diubah,” kata Inarno, Kamis (15/2), seperti dikutip dari Antara. 

OJK juga mengusulkan penerapan reward and punishment serta batas atas emisi karbon bagi pelaku industri. Dengan begitu, pelaku industri misalnya didorong dapat menurunkan tingkat emisi mereka hingga 80% atau bakal dikenai sanksi jika tidak memenuhi hal tersebut. 

Namun demikian, menurutnya, upaya penurunan emisi ini memerlukan pengembangan teknologi dengan biaya yang tidak sedikit. Sehingga membayar pajak karbon atau membeli unit karbon dapat menjadi alternatif bagi para pelaku industri yang belum dapat menurunkan emisinya agar tidak mendapatkan sanksi.

“Jika biayanya terlalu mahal, mereka mungkin bisa membayar pajak karbon atau membeli unit karbon di bursa karbon,” kata Inarno.

Halaman:
Reporter: Antara